Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba
Fitra budin
Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:03 WIB
Dalam operasi yang penuh ketegangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini.
Operasi ini berhasil meruntuhkan jaringan narkoba yang telah lama menghantui wilayah tersebut.
Dua pelaku yang diamankan berinisial IQ (19) dan PW (31), kini tak lagi bisa berkutik setelah aparat berhasil mengungkap kegiatan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika di Luwu Timur tak akan dibiarkan merajalela.
Baca Juga:6 Sekolah di Gowa Terima Penghargaan Adiwiyata Tertinggi dari KLHK
Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran Hamid, bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran barang haram ini.
"Setelah penyelidikan intensif, kami akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa enam sachet sabu dengan berat total 1,11 gram," ungkap Bripka Andi Muh. Taufik, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu sachet kosong, sebuah tempat korek api silver, dan handphone Android yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Operasi ini berhasil meruntuhkan jaringan narkoba yang telah lama menghantui wilayah tersebut.
Dua pelaku yang diamankan berinisial IQ (19) dan PW (31), kini tak lagi bisa berkutik setelah aparat berhasil mengungkap kegiatan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika di Luwu Timur tak akan dibiarkan merajalela.
Baca Juga:6 Sekolah di Gowa Terima Penghargaan Adiwiyata Tertinggi dari KLHK
Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran Hamid, bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran barang haram ini.
"Setelah penyelidikan intensif, kami akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa enam sachet sabu dengan berat total 1,11 gram," ungkap Bripka Andi Muh. Taufik, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu sachet kosong, sebuah tempat korek api silver, dan handphone Android yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.