Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba
Kamis, 03 Okt 2024 14:03

Polisi membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dalam operasi yang penuh ketegangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini.
Operasi ini berhasil meruntuhkan jaringan narkoba yang telah lama menghantui wilayah tersebut.
Dua pelaku yang diamankan berinisial IQ (19) dan PW (31), kini tak lagi bisa berkutik setelah aparat berhasil mengungkap kegiatan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika di Luwu Timur tak akan dibiarkan merajalela.
Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran Hamid, bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran barang haram ini.
"Setelah penyelidikan intensif, kami akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa enam sachet sabu dengan berat total 1,11 gram," ungkap Bripka Andi Muh. Taufik, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu sachet kosong, sebuah tempat korek api silver, dan handphone Android yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba lainnya! Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini berhasil meruntuhkan jaringan narkoba yang telah lama menghantui wilayah tersebut.
Dua pelaku yang diamankan berinisial IQ (19) dan PW (31), kini tak lagi bisa berkutik setelah aparat berhasil mengungkap kegiatan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika di Luwu Timur tak akan dibiarkan merajalela.
Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran Hamid, bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran barang haram ini.
"Setelah penyelidikan intensif, kami akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa enam sachet sabu dengan berat total 1,11 gram," ungkap Bripka Andi Muh. Taufik, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu sachet kosong, sebuah tempat korek api silver, dan handphone Android yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba lainnya! Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Ibas Siapkan Antisipasi Potensi Longsor Susulan di Jalur Trans Sulawesi
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Muhammad Safaat DP meninjau langsung lokasi longsor di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/03).
Minggu, 23 Mar 2025 13:30

News
Transaksi dengan Sistem Tempel, Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkotika
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone.
Minggu, 23 Mar 2025 12:45

Sulsel
Andi Amar Ma’ruf Sulaeman Bertandang ke Luwu Timur, Ini Agendanya!
Anggota DPR RI, Andi Amar Ma’Ruf Sulaeman dikabarkan akan berkunjung ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kehadiran anggota komisi 3 DPR RI dalam rangka bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Jum'at, 21 Mar 2025 22:30

News
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Soppeng, Barang Bukti 5,36 gram
Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau.
Minggu, 09 Mar 2025 15:03

News
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Toraja, 6 Tersangka dan 98,28 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di toraja, pada Rabu (13/02/2025) lalu.
Rabu, 05 Mar 2025 12:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler