Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba

fitra budin
Kamis, 03 Okt 2024 14:03
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Malili, Polres Lutim Sukses Gagalkan Jaringan Narkoba
Polisi membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Dalam operasi yang penuh ketegangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini.

Operasi ini berhasil meruntuhkan jaringan narkoba yang telah lama menghantui wilayah tersebut.

Dua pelaku yang diamankan berinisial IQ (19) dan PW (31), kini tak lagi bisa berkutik setelah aparat berhasil mengungkap kegiatan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika di Luwu Timur tak akan dibiarkan merajalela.



Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran Hamid, bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran barang haram ini.

"Setelah penyelidikan intensif, kami akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa enam sachet sabu dengan berat total 1,11 gram," ungkap Bripka Andi Muh. Taufik, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu sachet kosong, sebuah tempat korek api silver, dan handphone Android yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba lainnya! Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru