Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
Tim Sindomakassar
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 14:06 WIB
Paslon nomor urut 2, Ilham Azikin dan Nurkanita M Kahfi dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng. Pelaporan ini buntut karena Paslon ini diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam berkampanye.
Tim Hukum PaslonFathul Fauzi Nurdin - Sahabuddin (Uji-Sah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng pada Jumat (04/10/2024).
"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi," ungkapnya.
"Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham - Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro
Tim Hukum PaslonFathul Fauzi Nurdin - Sahabuddin (Uji-Sah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng pada Jumat (04/10/2024).
"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi," ungkapnya.
"Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham - Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro