Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
Tim Sindomakassar
Sabtu, 05 Okt 2024 14:06
Tim Hukum paslon UJI-SAH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Paslon nomor urut 2, Ilham Azikin dan Nurkanita M Kahfi dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng. Pelaporan ini buntut karena Paslon ini diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam berkampanye.
Tim Hukum Paslon Fathul Fauzi Nurdin - Sahabuddin (Uji-Sah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng pada Jumat (04/10/2024).
"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi," ungkapnya.
"Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham - Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro
dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong.
"Kalau kades tersebut turun langsung dalam pemasangan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2. Sementara Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong ikut berfoto bersama pasangan calon bupati nomor urut 2," pungkasnya.
Tim Hukum Paslon Fathul Fauzi Nurdin - Sahabuddin (Uji-Sah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng pada Jumat (04/10/2024).
"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi," ungkapnya.
"Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham - Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro
dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong.
"Kalau kades tersebut turun langsung dalam pemasangan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2. Sementara Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong ikut berfoto bersama pasangan calon bupati nomor urut 2," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Apel Gelar Pasukan di Bantaeng Jamin Keamanan Pelaksanaan Pilkada
Penjabat Bupati Bantaeng Andi Abubakar menghadiri Apel Gabungan pengamanan Pilkada 2024 yang dilaksanakan Kodim 1410 Bantaeng, Sabtu (23/11/2024). Apel Gabungan dilangsungkan di Lapangan Pantai Seruni, Bantaeng.
Sabtu, 23 Nov 2024 17:17
Sulsel
Masa Tenang Pilkada, KPU Bantaeng Harap Media Sajikan Informasi Menyejukkan
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki akhir masa kampanye dan akan segera beralih ke masa tenang 24 November. Berdasarkan Peraturan KPU, masa tenang merupakan periode semua aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang.
Sabtu, 23 Nov 2024 13:07
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Latih Saksi Paslon Cagub dan Cabub Pilkada Serentak 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar pelatihan khusus bagi para saksi peserta pemilihan yang berlangsung di Hotel Seruni pada Jumat (22/11/2024).
Sabtu, 23 Nov 2024 09:25
Sulsel
Warga Parangloe Bantaeng Tolak Politik Uang dan Sembako, Tak Mau Rasakan Kekecewaan Lagi
Masyarakat Desa Parangloe kompak menolak politik uang, dan serangan sembako untuk tidak memilih paslon nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH).
Jum'at, 22 Nov 2024 23:54
Sulsel
Tim Uji-Sah Minta Warga Bantaeng Lapor Jika Ada Oknum Lakukan Politik Uang
Kampanye dialogis pasangan calon (paslon) Pilkada Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy-Sahabuddin (Uji-Sah) di Kampung Tala Tala, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu berlangsung meriah, Kamis 21 November 2024 malam.
Jum'at, 22 Nov 2024 14:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
5
Cipayung Plus Kabupaten Gowa Tegaskan Netralitas Harus Dijaga di Pilkada 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
5
Cipayung Plus Kabupaten Gowa Tegaskan Netralitas Harus Dijaga di Pilkada 2024