Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
Tim Sindomakassar
Sabtu, 05 Okt 2024 14:06
Tim Hukum paslon UJI-SAH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Paslon nomor urut 2, Ilham Azikin dan Nurkanita M Kahfi dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng. Pelaporan ini buntut karena Paslon ini diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam berkampanye.
Tim Hukum Paslon Fathul Fauzi Nurdin - Sahabuddin (Uji-Sah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng pada Jumat (04/10/2024).
"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi," ungkapnya.
"Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham - Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro
dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong.
"Kalau kades tersebut turun langsung dalam pemasangan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2. Sementara Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong ikut berfoto bersama pasangan calon bupati nomor urut 2," pungkasnya.
Tim Hukum Paslon Fathul Fauzi Nurdin - Sahabuddin (Uji-Sah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng pada Jumat (04/10/2024).
"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi," ungkapnya.
"Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham - Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro
dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong.
"Kalau kades tersebut turun langsung dalam pemasangan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2. Sementara Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong ikut berfoto bersama pasangan calon bupati nomor urut 2," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
Pasangan Calon Bupati Bantaeng nomor urut dua melakukan kampanye di Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, Jumat, 4 Oktober 2024. Kampanye digelar di sebuah jalan tani yang dibangun oleh Ilham Azikin saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng periode 2018-2023.
Sabtu, 05 Okt 2024 09:19
Sulsel
Pejabat Bupati Bantaeng Ingatkan Paslon Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
Pejabat Bupati Bantaeng Andi Abubakar bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menemui Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng.
Jum'at, 04 Okt 2024 18:33
Sulsel
Silaturahmi dengan UJI-SAH, Pj Bupati Bantaeng Komitmen Tindak Tegas Oknum ASN & Kades Tak Netral
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abuabakar siap melakukan penindakan tegas kepada oknum ASN/pegawai Pemkab Bantaeng dan oknum kepala desa yang melanggar netralitas Pilkada 2024.
Jum'at, 04 Okt 2024 15:36
Sulsel
Tidak Diperhatikan Pemimpin Sebelumnya, Warga Desa Borong Loe Bantaeng Pilih UJI-SAH
Paslon nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH) menggelar kampanye pada beberapa titik di Kecamatan Pa'jukukang pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kamis, 03 Okt 2024 21:13
Sulsel
Logistik Pilkada 2024 Tiba di Bantaeng, Bawaslu Perketat Pengawasan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng memastikan pengawasan ketat terhadap logistik Pilkada 2024. Pengawasan tersebut untuk menjaga integritas pemilihan.
Kamis, 03 Okt 2024 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andalan Hati Siap Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Jalan Hingga Mencapai Kualitas Mantap
2
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
3
Jalan Santai Hingga Kirab Budaya Semarakkan Peringatan HUT Sulsel ke 355
4
Ketua PPP Bantaeng Angkat Bicara Terkait Kisruh Penunjukan Tenaga Ahli Fraksi
5
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
6
Pejabat Bupati Bantaeng Ingatkan Paslon Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
7
Akhir Pekan Penuh Keseruan! Daihatsu Kumpul Sahabat Hadir di Makassar