Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
Sabtu, 05 Okt 2024 14:06

Tim Hukum paslon UJI-SAH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Paslon nomor urut 2, Ilham Azikin dan Nurkanita M Kahfi dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng. Pelaporan ini buntut karena Paslon ini diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam berkampanye.
Tim Hukum Paslon Fathul Fauzi Nurdin - Sahabuddin (Uji-Sah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng pada Jumat (04/10/2024).
"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi," ungkapnya.
"Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham - Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro
dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong.
"Kalau kades tersebut turun langsung dalam pemasangan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2. Sementara Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong ikut berfoto bersama pasangan calon bupati nomor urut 2," pungkasnya.
Tim Hukum Paslon Fathul Fauzi Nurdin - Sahabuddin (Uji-Sah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng pada Jumat (04/10/2024).
"Jadi keduanya melibatkan anak-anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari," ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham - Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi," ungkapnya.
"Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham - Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro
dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong.
"Kalau kades tersebut turun langsung dalam pemasangan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2. Sementara Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong ikut berfoto bersama pasangan calon bupati nomor urut 2," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Tim Pemenangan Siapkan Penyambutan Uji-Sahabuddin
Tim Pemenangan dan Relawan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy-Sahabuddin menggelar konsolidasi persiapan penyambutan di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu.
Kamis, 27 Feb 2025 15:08

Sulsel
Uji-Sahabuddin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Dibenahi
Sehari jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy-H Sahabudin, Kawasan Pantai Seruni kembali terang dengan berbagai lampu hias di beberapa sudut jalan.
Jum'at, 21 Feb 2025 14:16

Sulsel
Uji Nurdin dan Sahabuddin Resmi Dilantik jadi Bupati dan Wabup Bantaeng 2025-2030
Pasangan kepala daerah, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (Uji - Sah) resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bantaeng periode 2025 - 2030.
Kamis, 20 Feb 2025 12:31

Sulsel
Pertama Hadir dari Sulsel, Uji-Sah Ikuti Cek Kesehatan Pelantikan Kepala Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng terpilih, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (Uji - Sah) mengikuti pemeriksaan kesehatan di Gedung F Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2025.
Senin, 17 Feb 2025 11:31

Sulsel
Pj Bupati Bantaeng Pastikan Tidak Ada Mutasi Sebelum Uji-Sah Dilantik
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar memastikan tidak ada mutasi pejabat sebelum M Fathul Fauzi Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah) dilantik.
Minggu, 16 Feb 2025 19:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler