Tim Hukum Aurama' Sebut Terlapor Oknum Camat hingga Kades Masuk Kategori Pidana Pemilu
Tim Sindomakassar
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:31 WIB
Tim Hukum Pasangan Calon Amir Uskara dan Iramawati Haeruddin (Aurama'), Ridwan Basri menyampaikan perkembangan laporannya di Bawaslu Gowa.
Sebelumnya, Tim Hukum Aurama' melaporkan kepala desa hingga camat ke Bawaslu Gowa karena diduga ikut mengkampanyekan calon tertentu.
"Bawaslu Gowa telah memeriksa pihak kami selaku pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan. Diantaranya Camat Bontolempangan, Kades Toddotoa serta ASN yang dimaksud. Termasuk satu perangkat desa dalam hal ini anggota BPD," katanya.
"Dari diskusi kami dengan pihak Bawaslu, ada 4 laporan kami masuk kategori tindak pidana pemilu yakni Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga, Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bontolempangan dan satu oknum ASN Guru," sambungnya.
Ridwan Basri melanjutkan, adapun satu laporan terhadap Ketua BPD Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat masuk dalam kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya. Sehingga Bawaslu Gowa merekomendasikan kepada Bupati Gowa dalam hal ini inspektorat untuk ditindaklanjuti.
"Harapan kami agar laporan-laporan ini bisa terproses secara objektif, berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu. Sehingga tujuan kita bersama untuk Pilkada Gowa 2024 ini berjalan sesuai dengan kehendak rakyat," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya masih memilikibanyak aduan-aduan masyarakat yang telah diterima. Sehingga dalam waktu dekat ini segera Tim Hukum Aurama' akan menindaklanjuti lagi dalam bentuk pelaporan ke Bawaslu Gowa.
Sebelumnya, Tim Hukum Aurama' melaporkan kepala desa hingga camat ke Bawaslu Gowa karena diduga ikut mengkampanyekan calon tertentu.
"Bawaslu Gowa telah memeriksa pihak kami selaku pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan. Diantaranya Camat Bontolempangan, Kades Toddotoa serta ASN yang dimaksud. Termasuk satu perangkat desa dalam hal ini anggota BPD," katanya.
"Dari diskusi kami dengan pihak Bawaslu, ada 4 laporan kami masuk kategori tindak pidana pemilu yakni Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga, Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bontolempangan dan satu oknum ASN Guru," sambungnya.
Ridwan Basri melanjutkan, adapun satu laporan terhadap Ketua BPD Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat masuk dalam kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya. Sehingga Bawaslu Gowa merekomendasikan kepada Bupati Gowa dalam hal ini inspektorat untuk ditindaklanjuti.
"Harapan kami agar laporan-laporan ini bisa terproses secara objektif, berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu. Sehingga tujuan kita bersama untuk Pilkada Gowa 2024 ini berjalan sesuai dengan kehendak rakyat," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya masih memilikibanyak aduan-aduan masyarakat yang telah diterima. Sehingga dalam waktu dekat ini segera Tim Hukum Aurama' akan menindaklanjuti lagi dalam bentuk pelaporan ke Bawaslu Gowa.