Bawaslu Lutim Terima Laporan Oknum Panwascam dan ASN Diduga Terlibat Politik Praktis
Fitra Budin
Senin, 07 Oktober 2024 - 21:02 WIB
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) menerima laporan panas terkait dugaan pelanggaran serius oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Senin (07/10/24).
Egi Ramadhani, staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lutim, dengan tegas menyampaikan bahwa laporan pertama melibatkan seorang oknum ASN yang diduga terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Jika terbukti, ini adalah pukulan telak bagi prinsip netralitas yang selama ini dipegang ASN dalam setiap pemilihan.
Baca Juga:Punya Program Prioritas yang Jelas, Warga Tallo dan Buloa Coblos Appi-Aliyah
Namun tak hanya itu, laporan kedua tak kalah menghebohkan. Seorang oknum Panwascam diduga keras telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu.
Bukti-bukti yang diserahkan ke Bawaslu, termasuk tangkapan layar chat dan foto-foto, memperlihatkan adanya komunikasi mencurigakan yang mendukung salah satu calon.
“Kami sedang mengkaji pelanggaran-pelanggaran ini dan akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegas Egi.
Egi Ramadhani, staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lutim, dengan tegas menyampaikan bahwa laporan pertama melibatkan seorang oknum ASN yang diduga terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Jika terbukti, ini adalah pukulan telak bagi prinsip netralitas yang selama ini dipegang ASN dalam setiap pemilihan.
Baca Juga:Punya Program Prioritas yang Jelas, Warga Tallo dan Buloa Coblos Appi-Aliyah
Namun tak hanya itu, laporan kedua tak kalah menghebohkan. Seorang oknum Panwascam diduga keras telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu.
Bukti-bukti yang diserahkan ke Bawaslu, termasuk tangkapan layar chat dan foto-foto, memperlihatkan adanya komunikasi mencurigakan yang mendukung salah satu calon.
“Kami sedang mengkaji pelanggaran-pelanggaran ini dan akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegas Egi.