Bawaslu Sulsel Pantau Percetakan Surat Suara Pilkada di PT Temprina Media Grafika Gresik
Ahmad Muhaimin
Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:24 WIB
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengawasan percetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (09/10/2024) kemarin.
Pemantauan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus Wakil Koordinator Divisi SDMO, Adnan Jamal serta Tim Fasilitasi Logistik Bawaslu Sulsel.
Samsuar mengatakan tujuan dari pemantauan ini adalah untuk memastikan proses pencetakan surat suara di 18 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses tersebut melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten setempat. Pimpinan Bawaslu Provinsi juga memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten agar melaksanakan pengawasan secara cermat, transparan, dan akuntabel," katanya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, hadir juga Pimpinan KPU Provinsi Sulsel, Marzuki Kadir, beserta staf KPU Provinsi, yang turut memantau jalannya proses pencetakan.
Sebelum proses pencetakan dimulai, desain gambar dan nama calon telah diperiksa oleh pihak KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di masing-masing kabupaten untuk memastikan kesesuaian dengan standar.
"Proses pencetakan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam KPT 1139 Tahun 2024 tentang spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan PKPU Nomor 12 Tahun 2024," beber Samsuar.
Pemantauan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus Wakil Koordinator Divisi SDMO, Adnan Jamal serta Tim Fasilitasi Logistik Bawaslu Sulsel.
Samsuar mengatakan tujuan dari pemantauan ini adalah untuk memastikan proses pencetakan surat suara di 18 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses tersebut melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten setempat. Pimpinan Bawaslu Provinsi juga memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten agar melaksanakan pengawasan secara cermat, transparan, dan akuntabel," katanya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, hadir juga Pimpinan KPU Provinsi Sulsel, Marzuki Kadir, beserta staf KPU Provinsi, yang turut memantau jalannya proses pencetakan.
Sebelum proses pencetakan dimulai, desain gambar dan nama calon telah diperiksa oleh pihak KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di masing-masing kabupaten untuk memastikan kesesuaian dengan standar.
"Proses pencetakan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam KPT 1139 Tahun 2024 tentang spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan PKPU Nomor 12 Tahun 2024," beber Samsuar.