Diduga Langgar Aturan Mutasi, Warga Bulukumba Laporkan Cabup Andi Utta ke Bawaslu RI
Ahmad Muhaimin
Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB
Seorang warga Bulukumba, Akbar Nur Arfah didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Batara Justitia membuat laporan di Bawaslu RI pada Senin (07/10) lalu. Ia melaporkan Calon Bupati petahana Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf alias Andi Utta atas dugaan pelanggaran administrasi.
Akbar melaporkan Andi Utta atas mutasi yang dilakukannya terhadap beberapa orang ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam rentang waktu bulan Maret sampai dengan September 2024.
Saat memasukkan laporan di bagian Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Akbar memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pelanggaran berupa Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dilakukan oleh Andi Utta. Adapun tanda bukti laporannya yakni Nomor: 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, tanggal 7 September 2024.
Salah satu kuasa hukum Akbar, Saiful mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu RI untuk tidak menerima laporan kliennya. Menurutnya, sudah sangat jelas dan terang dalam SK Mutasi yang dijadikan bukti itu, dilakukan dalam rentang waktu di bulan Maret sampai dengan September 2024 atau enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Kalau merujuk Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Petahana seharusnya tidak boleh lagi melakukan mutasi terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba setidak-tidaknya tanggal 21 Maret 2024. Karena penetapan Pasangan Calon itu tanggal 22 September 2024, kecuali ada izin dari Mendagri," kata Saiful.
Saiful menambahkan bahwa pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016, secara tegas mengatur bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bahkan Mendagri pun telah mengeluarkan Surat Edaran dan Bawaslu RI juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan kepada calon Petahana yang maju Pilkada, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Akbar melaporkan Andi Utta atas mutasi yang dilakukannya terhadap beberapa orang ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam rentang waktu bulan Maret sampai dengan September 2024.
Saat memasukkan laporan di bagian Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Akbar memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pelanggaran berupa Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dilakukan oleh Andi Utta. Adapun tanda bukti laporannya yakni Nomor: 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, tanggal 7 September 2024.
Salah satu kuasa hukum Akbar, Saiful mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu RI untuk tidak menerima laporan kliennya. Menurutnya, sudah sangat jelas dan terang dalam SK Mutasi yang dijadikan bukti itu, dilakukan dalam rentang waktu di bulan Maret sampai dengan September 2024 atau enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Kalau merujuk Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Petahana seharusnya tidak boleh lagi melakukan mutasi terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba setidak-tidaknya tanggal 21 Maret 2024. Karena penetapan Pasangan Calon itu tanggal 22 September 2024, kecuali ada izin dari Mendagri," kata Saiful.
Saiful menambahkan bahwa pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016, secara tegas mengatur bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bahkan Mendagri pun telah mengeluarkan Surat Edaran dan Bawaslu RI juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan kepada calon Petahana yang maju Pilkada, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.