Diduga Langgar Aturan Mutasi, Warga Bulukumba Laporkan Cabup Andi Utta ke Bawaslu RI
Kamis, 10 Okt 2024 22:04

Seorang warga Bulukumba, Akbar Nur Arfah didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Batara Justitia membuat laporan di Bawaslu RI pada Senin (07/10) lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seorang warga Bulukumba, Akbar Nur Arfah didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Batara Justitia membuat laporan di Bawaslu RI pada Senin (07/10) lalu. Ia melaporkan Calon Bupati petahana Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf alias Andi Utta atas dugaan pelanggaran administrasi.
Akbar melaporkan Andi Utta atas mutasi yang dilakukannya terhadap beberapa orang ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam rentang waktu bulan Maret sampai dengan September 2024.
Saat memasukkan laporan di bagian Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Akbar memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pelanggaran berupa Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dilakukan oleh Andi Utta. Adapun tanda bukti laporannya yakni Nomor: 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, tanggal 7 September 2024.
Salah satu kuasa hukum Akbar, Saiful mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu RI untuk tidak menerima laporan kliennya. Menurutnya, sudah sangat jelas dan terang dalam SK Mutasi yang dijadikan bukti itu, dilakukan dalam rentang waktu di bulan Maret sampai dengan September 2024 atau enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Kalau merujuk Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Petahana seharusnya tidak boleh lagi melakukan mutasi terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba setidak-tidaknya tanggal 21 Maret 2024. Karena penetapan Pasangan Calon itu tanggal 22 September 2024, kecuali ada izin dari Mendagri," kata Saiful.
Saiful menambahkan bahwa pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016, secara tegas mengatur bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bahkan Mendagri pun telah mengeluarkan Surat Edaran dan Bawaslu RI juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan kepada calon Petahana yang maju Pilkada, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Jadi menurut kami, Tim Kuasa Hukum dari Pelapor bahwa mutasi yang dilakukan oleh petahana di Kabupaten Bulukumba tanpa adanya izin atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI, diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Sehingga Petahana Muchtar Ali Yusuf yang mencalonkan lagi pada Pilkada Bulukumba, tidaklah memenui syarat dan harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Akbar lainnya, Nasrum menyampaikan bahwa ada 6 (enam) Surat Keputusan Mutasi oleh Petahana yang dijadikan bukti laporan di Bawaslu RI. Adapun SK dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Saiful, SE.
Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Asmawati; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Ida Fitriah Bahri, S.Sos.
Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Syahrul Mahyudi, S.Pd.I,; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Sabri, S.Pd.I.,; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/15../BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Mustaina, S.Sos.,
"Apabila dilihat dari 6 (enam) SK tersebut, bahkan ada 1 (satu) SK Mutasi yang menurut penilaian kami, Petahana diduga melakukan mutasi pada saat sudah izin cuti di luar tanggungan negara, yakni SK Mutasi atas nama Mustaina tertanggal 30 September 2024. Sedangkan Pj. Gubernur memberikan izin cuti kepada Petahana mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," jelasnya.
Kuasa Hukum lainnya, Nursari menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Akbar berkeyakinan bahwa Petahana diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga diharapkan Bawaslu RI dapat menindaklanjutinya termasuk memeriksa Terlapor dan para saksi-saksi serta ahli yang diajukan.
"Sehingga apa yang menjadi harapan klien kami yakni ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat ditegakkan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, khususnya di Kabupaten Bulukumba," ungkapnya.
"Saya kira ini juga akan menjadi pembelajaran kepada para Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masa akan datang, agar tidak semena-mena dan atau serta-merta melakukan mutasi. Karena aturan mainnya sudah sangat jelas, baik dalam aturan perundang-undangan maupun dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi terkait," kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Bawaslu Bulukumba membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan Bawaslu RI telah melakukan kajian awal dan melimpahkan laporan itu ke Bawaslu Bulukumba untuk ditindaklanjuti.
"Iya, laporan yang dimasukkan di Bawaslu RI itu sudah dilimpahkan ke Bawaslu Bulukumba melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan.
Laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Bulukumba usai Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. Laporan itu telah diregistrasi oleh Bawaslu Bulukumba hari ini, Kamis (10/10).
"Dan per tadi baru-baru kami melakukan rapat, karena berdasarkan petunjuk dari pimpinan, bahwa hasil kajian awal Bawaslu RI telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka kami di Bawaslu Bulukumba melakukan proses registrasi. Sampai di situ proses yang sementara berjalan," ujar Wawan.
Selanjutnya, para komisioner Bawaslu akan langsung menggelar rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba. Pasalnya, laporan tersebut juga diduga terdapat unsur pidana.
"Karena ada dugaan pelanggaran pidananya maka sebentar sore ini kami akan melakukan pembahasan dengan teman-teman dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba," jelasnya.
Usai laporan diregistrasi, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi. Termasuk akan memanggil ASN yang dimutasi dan saksi ahli.
"(Saksi dari pejabat yang dimutasi) Pasti. Kemungkinan besar akan ada ahli yang kami ambil keterangannya. Kalau biasanya case seperti ini, biasanya ada dua ahli yang kami ambil keterangannya yang mempunyai kemampuan di bidang hukum administrasi negara (HAN) dan hukum pidana," jelasnya.
Wawan mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan mutasi ASN usai penetapan paslon. Dari hasil kajiannya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran dari laporan tersebut.
"Iya, kalau saya melihat ini bukan (laporan yang sama), laporannya mirip sama-sama kemudian melaporkan soal kewenangan bupati dan wakil bupati, tetapi alat bukti yang dilampirkan itu relatif berbeda dengan yang kemarin," ucap Wawan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Andi Utta-Edy Manaf, Patudangi Aziz menyebut laporan soal mutasi juga telah dilaporkan usai penetapan paslon. Laporan itu sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Bulukumba.
"Mutasi kemarin kan Bawaslu (Bulukumba sudah memutuskan bahwa hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran. Sudah diperiksa sama Bawaslu Bulukumba, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran," ujar Patudangi kepada awak media.
Terkait laporan terbaru di Bawaslu RI, kata Patudangi, itu merupakan hak masyarakat. Meski dia menduga laporan itu sarat dengan muatan politis yang menginginkan Andi Utta didiskualifikasi.
"Masyarakat (yang laporkan), tapi kita sudah bisa baca pasti ada mengarah ke sana (paslon). Tapi kita tidak boleh berandai-andai, yang jelasnya masyarakat yang melaporkan," katanya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tak khawatir dengan laporan yang dilayangkan lewat Bawaslu RI itu. Pasalnya, Bawaslu saling berkoordinasi antar tingkatan.
"Itu hak masyarakat, jauh lebih bagus kalau Bawaslu pusat yang memutuskan dengan hasil yang sama. Tidak mungkin (berbeda), saya meyakini Bawaslu Bulukumba dalam memutuskan hasil berkonsultasi dengan Bawaslu pusat," katanya.
Pada laporan pertama, kata Patudangi, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran.
"Tidak mungkin Bawaslu Bulukumba, Provinsi, mengambil suatu keputusan tanpa ada rekomendasi pusat. Intinya Bawaslu tidak menemukan ada pelanggaran di situ. itu kesimpulan terakhir dari Bawaslu," jelas Patudangi.
Akbar melaporkan Andi Utta atas mutasi yang dilakukannya terhadap beberapa orang ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam rentang waktu bulan Maret sampai dengan September 2024.
Saat memasukkan laporan di bagian Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Akbar memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pelanggaran berupa Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dilakukan oleh Andi Utta. Adapun tanda bukti laporannya yakni Nomor: 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, tanggal 7 September 2024.
Salah satu kuasa hukum Akbar, Saiful mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu RI untuk tidak menerima laporan kliennya. Menurutnya, sudah sangat jelas dan terang dalam SK Mutasi yang dijadikan bukti itu, dilakukan dalam rentang waktu di bulan Maret sampai dengan September 2024 atau enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Kalau merujuk Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Petahana seharusnya tidak boleh lagi melakukan mutasi terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba setidak-tidaknya tanggal 21 Maret 2024. Karena penetapan Pasangan Calon itu tanggal 22 September 2024, kecuali ada izin dari Mendagri," kata Saiful.
Saiful menambahkan bahwa pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016, secara tegas mengatur bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bahkan Mendagri pun telah mengeluarkan Surat Edaran dan Bawaslu RI juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan kepada calon Petahana yang maju Pilkada, agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Jadi menurut kami, Tim Kuasa Hukum dari Pelapor bahwa mutasi yang dilakukan oleh petahana di Kabupaten Bulukumba tanpa adanya izin atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI, diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Sehingga Petahana Muchtar Ali Yusuf yang mencalonkan lagi pada Pilkada Bulukumba, tidaklah memenui syarat dan harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Akbar lainnya, Nasrum menyampaikan bahwa ada 6 (enam) Surat Keputusan Mutasi oleh Petahana yang dijadikan bukti laporan di Bawaslu RI. Adapun SK dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Saiful, SE.
Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Asmawati; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Ida Fitriah Bahri, S.Sos.
Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Syahrul Mahyudi, S.Pd.I,; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Sabri, S.Pd.I.,; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/15../BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Mustaina, S.Sos.,
"Apabila dilihat dari 6 (enam) SK tersebut, bahkan ada 1 (satu) SK Mutasi yang menurut penilaian kami, Petahana diduga melakukan mutasi pada saat sudah izin cuti di luar tanggungan negara, yakni SK Mutasi atas nama Mustaina tertanggal 30 September 2024. Sedangkan Pj. Gubernur memberikan izin cuti kepada Petahana mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," jelasnya.
Kuasa Hukum lainnya, Nursari menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Akbar berkeyakinan bahwa Petahana diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga diharapkan Bawaslu RI dapat menindaklanjutinya termasuk memeriksa Terlapor dan para saksi-saksi serta ahli yang diajukan.
"Sehingga apa yang menjadi harapan klien kami yakni ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat ditegakkan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, khususnya di Kabupaten Bulukumba," ungkapnya.
"Saya kira ini juga akan menjadi pembelajaran kepada para Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masa akan datang, agar tidak semena-mena dan atau serta-merta melakukan mutasi. Karena aturan mainnya sudah sangat jelas, baik dalam aturan perundang-undangan maupun dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi terkait," kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Bawaslu Bulukumba membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan Bawaslu RI telah melakukan kajian awal dan melimpahkan laporan itu ke Bawaslu Bulukumba untuk ditindaklanjuti.
"Iya, laporan yang dimasukkan di Bawaslu RI itu sudah dilimpahkan ke Bawaslu Bulukumba melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan.
Laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Bulukumba usai Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. Laporan itu telah diregistrasi oleh Bawaslu Bulukumba hari ini, Kamis (10/10).
"Dan per tadi baru-baru kami melakukan rapat, karena berdasarkan petunjuk dari pimpinan, bahwa hasil kajian awal Bawaslu RI telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka kami di Bawaslu Bulukumba melakukan proses registrasi. Sampai di situ proses yang sementara berjalan," ujar Wawan.
Selanjutnya, para komisioner Bawaslu akan langsung menggelar rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba. Pasalnya, laporan tersebut juga diduga terdapat unsur pidana.
"Karena ada dugaan pelanggaran pidananya maka sebentar sore ini kami akan melakukan pembahasan dengan teman-teman dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba," jelasnya.
Usai laporan diregistrasi, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi. Termasuk akan memanggil ASN yang dimutasi dan saksi ahli.
"(Saksi dari pejabat yang dimutasi) Pasti. Kemungkinan besar akan ada ahli yang kami ambil keterangannya. Kalau biasanya case seperti ini, biasanya ada dua ahli yang kami ambil keterangannya yang mempunyai kemampuan di bidang hukum administrasi negara (HAN) dan hukum pidana," jelasnya.
Wawan mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan mutasi ASN usai penetapan paslon. Dari hasil kajiannya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran dari laporan tersebut.
"Iya, kalau saya melihat ini bukan (laporan yang sama), laporannya mirip sama-sama kemudian melaporkan soal kewenangan bupati dan wakil bupati, tetapi alat bukti yang dilampirkan itu relatif berbeda dengan yang kemarin," ucap Wawan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Andi Utta-Edy Manaf, Patudangi Aziz menyebut laporan soal mutasi juga telah dilaporkan usai penetapan paslon. Laporan itu sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Bulukumba.
"Mutasi kemarin kan Bawaslu (Bulukumba sudah memutuskan bahwa hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran. Sudah diperiksa sama Bawaslu Bulukumba, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran," ujar Patudangi kepada awak media.
Terkait laporan terbaru di Bawaslu RI, kata Patudangi, itu merupakan hak masyarakat. Meski dia menduga laporan itu sarat dengan muatan politis yang menginginkan Andi Utta didiskualifikasi.
"Masyarakat (yang laporkan), tapi kita sudah bisa baca pasti ada mengarah ke sana (paslon). Tapi kita tidak boleh berandai-andai, yang jelasnya masyarakat yang melaporkan," katanya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tak khawatir dengan laporan yang dilayangkan lewat Bawaslu RI itu. Pasalnya, Bawaslu saling berkoordinasi antar tingkatan.
"Itu hak masyarakat, jauh lebih bagus kalau Bawaslu pusat yang memutuskan dengan hasil yang sama. Tidak mungkin (berbeda), saya meyakini Bawaslu Bulukumba dalam memutuskan hasil berkonsultasi dengan Bawaslu pusat," katanya.
Pada laporan pertama, kata Patudangi, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran.
"Tidak mungkin Bawaslu Bulukumba, Provinsi, mengambil suatu keputusan tanpa ada rekomendasi pusat. Intinya Bawaslu tidak menemukan ada pelanggaran di situ. itu kesimpulan terakhir dari Bawaslu," jelas Patudangi.
(UMI)
Berita Terkait

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Makassar City
Wali Kota Makassar Lantik Puluhan Pejabat Eselon II dan III Besok
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin diagendakan melantik pejabat eselon II dan eselon III pada Senin, (16/6/2025) besok di Balai Kota.
Minggu, 15 Jun 2025 16:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Uang Rp6,7 M Tidak Cukup, DPRD Sulsel Usul Bonus Atlet PON Aceh-Sumut Dicicil
2

Telkom Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Makassar dengan Healthical Puskesmas
3

Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
4

Andi Nira Desak Pemprov Sulsel Segera Cairkan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut
5

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Uang Rp6,7 M Tidak Cukup, DPRD Sulsel Usul Bonus Atlet PON Aceh-Sumut Dicicil
2

Telkom Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Makassar dengan Healthical Puskesmas
3

Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
4

Andi Nira Desak Pemprov Sulsel Segera Cairkan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut
5

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa