KPU Sulsel Butuh 6,8 Juta Surat Suara untuk Pilgub 2024

Kamis, 10 Okt 2024 21:02
KPU Sulsel Butuh 6,8 Juta Surat Suara untuk Pilgub 2024
Pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 membutuhkan sebanyak 6,8 juta atau tepatnya 6.855.088 surat suara. Pencetakannya akan berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur.
Comment
Share
MAKASSAR - Pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 membutuhkan sebanyak 6,8 juta atau tepatnya 6.855.088 surat suara. Pencetakannya akan berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur.

Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengatakan jumlah tersebut ditentukan setelah melihat total daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk cadangan. Adapun jumlah TPS sebanyak 14.548.

"Jadi jumlah DPT (6.680.807) ditambah dengan 2,5 persen cadangan (174.281) itulah total surat suara yang kami butuhkan untuk pemilihan gubernur," kata Marzuki saat dihubungi pada Kamis (10/10/2024).

Marzuki menuturkan, surat suara Pilgub akan dicetak mulai tanggal 14 Oktober 2024. Diprediksi akan selesai pada tiga hari atau pada 16 Oktober 2024.

"Jadi tiga hari naik cetak, setelah itu ada proses cutting, dan selanjutnya ada proses pengepakan. Pada prinsipnya, sebelum tanggal 1 November sudah ada di Sulawesi (Makassar)," ujarnya.



Kordiv Logistik KPU Sulsel ini bilang, surat suara akan dikirim ke Makassar lewat kapal laut. Ia berharap proses pencetakan dan pendistribusian surat suara bisa berjalan lancar.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh juga ikut melakukan kunjungan ke PT Temprina Media Grafika pada (09/10) lalu. Ia mengingatkan kepada KPU untuk memastikan percetakan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

"Jadi kami menyampaikan imbauan lisan agar Pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan memastikan Pihak PT, selaku vendor percetakan surat suara untuk pemilihan, tidak ada hambatan dan kendala serta permasalahan hukum. Baik termasuk dari sisi jadwal percetakan, pengapalan dari Surabaya ke Kota Makassar dan tata laksana lainnya yang akan dimulai percetakan pada tanggal 14 Oktober 2024," ungkap Samsuar.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengawasan percetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Samsuar ingin memastikan proses pencetakan surat suara di 18 kabupaten/kota di Sulsel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses tersebut melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten setempat. Pimpinan Bawaslu Provinsi juga memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten agar melaksanakan pengawasan secara cermat, transparan, dan akuntabel," terangnya.



Sebelum proses pencetakan dimulai, desain gambar dan nama calon telah diperiksa oleh pihak KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di masing-masing kabupaten untuk memastikan kesesuaian dengan standar.

"Proses pencetakan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam KPT 1139 Tahun 2024 tentang spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan PKPU Nomor 12 Tahun 2024," beber Samsuar.

Sementara itu, Perwakilan dari PT. Temprina Media Grafika, Dhui Thofani menjelaskan mesin pencetak yang digunakan mampu memproduksi hingga 14.000 lembar surat suara per jam.

"Sehingga diharapkan pencetakan surat suara untuk setiap kabupaten dapat selesai sesuai dengan estimasi waktu yang ditentukan dan pengiriman ke Sulawesi Selatan dapat dilakukan tepat waktu," ujarnya.

Adapun jumlah total surat suara yang dicetak di PT. Temprina Media Grafika untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sulawesi Selatan sebanyak 4.839.257 lembar.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru