Hari Libur, Disdukcapil Bantaeng Tetap Buka Pelayanan Perekaman E-KTP
Bahar karibo
Jum'at, 11 Oktober 2024 - 12:43 WIB
Menjelang Pilkada tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng tetap membuka layanan perekaman KTP eletronik pada hati libur, Sabtu dan Minggu.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bantaeng Ali Imran, kepada SINDO Makassar, Jum'at 11 Oktober2024.
"DI hari libur, kami mengutamakan pelayanan perekaman KTP," jelas Ali Imran.
Menurut dia, untuk pelayanan perekaman KTP eletronik di hari libur adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab terkait dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan dalam rangka penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Apalagi, menjelang perhelatan agenda pilkada.
Pihaknya lanjut kata Ali Imran, memberi dukungan unsur penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Bantaeng dan seluruh jajarannya ke bawah sampai tingkat Desa/Kelurahan.
Dengan memberi kemudahan bagipenduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya dan telah terdaftar dalam DPT.
Selanjutnya, Disdukcapil ingin memastikan bahwa seluruh penduduk yang telah terdaftar dalam DPT telah memiliki dokumen Administrasi Kependudukan, termasuk penduduk yang pas berumur 17 tahun pada hari H pilkada 27 November 2024 mendatang untuk mendapatkan KTP eletronik sebagai syarat untuk menggunakan hak politiknya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bantaeng Ali Imran, kepada SINDO Makassar, Jum'at 11 Oktober2024.
"DI hari libur, kami mengutamakan pelayanan perekaman KTP," jelas Ali Imran.
Menurut dia, untuk pelayanan perekaman KTP eletronik di hari libur adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab terkait dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan dalam rangka penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Apalagi, menjelang perhelatan agenda pilkada.
Pihaknya lanjut kata Ali Imran, memberi dukungan unsur penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Bantaeng dan seluruh jajarannya ke bawah sampai tingkat Desa/Kelurahan.
Dengan memberi kemudahan bagipenduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya dan telah terdaftar dalam DPT.
Selanjutnya, Disdukcapil ingin memastikan bahwa seluruh penduduk yang telah terdaftar dalam DPT telah memiliki dokumen Administrasi Kependudukan, termasuk penduduk yang pas berumur 17 tahun pada hari H pilkada 27 November 2024 mendatang untuk mendapatkan KTP eletronik sebagai syarat untuk menggunakan hak politiknya.