home sulsel

Bawaslu Lutim Pecat Oknum Panwascam & Temukan Dugaan Tindak Pidana ASN

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:11 WIB
Bawaslu Lutim menggelar rapat pleno terkait kasus dugaan pelanggaran oknum Panwascam dan netralitas ASN. Fitra Budin
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengumumkan hasil keputusan terkait dua kasus pelanggaran yang sedang menjadi sorotan publik.

Dalam rapat pleno yang digelar, Bawaslu Lutim menyatakan pelanggaran serius telah terbukti dilakukan oleh oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan seorang ASN yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati.

Kasus pertama terhadap Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024, Bawaslu Lutim menyatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.

"Berdasarkan kajian dan fakta yang ada, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni," tegas Pawenari.

Baca Juga:Lagi, Tokoh Perempuan di Gowa Nyatakan Berjuang untuk Husniah-Darmawangsyah

Dia melanjutkan, surat keputusan pemberhentian akan segera dikeluarkan sebagai langkah akhir dari proses ini.

Sementara itu, laporan kedua dengan nomor register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dugaan keterlibatan ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Luwu Timur 2024 juga telah dibahas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya