Bawaslu Lutim Pecat Oknum Panwascam & Temukan Dugaan Tindak Pidana ASN
Senin, 14 Okt 2024 20:11

Bawaslu Lutim menggelar rapat pleno terkait kasus dugaan pelanggaran oknum Panwascam dan netralitas ASN. Fitra Budin
LUWU TIMUR - Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengumumkan hasil keputusan terkait dua kasus pelanggaran yang sedang menjadi sorotan publik.
Dalam rapat pleno yang digelar, Bawaslu Lutim menyatakan pelanggaran serius telah terbukti dilakukan oleh oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan seorang ASN yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati.
Kasus pertama terhadap Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024, Bawaslu Lutim menyatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan kajian dan fakta yang ada, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni," tegas Pawenari.
Dia melanjutkan, surat keputusan pemberhentian akan segera dikeluarkan sebagai langkah akhir dari proses ini.
Sementara itu, laporan kedua dengan nomor register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dugaan keterlibatan ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Luwu Timur 2024 juga telah dibahas.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan ahli dalam rapat Sentra Gakkumdu Luwu Timur, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Penyidik Polres Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Selain itu, terkait pelanggaran netralitas ASN, kasus ini juga akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku," jelas Pawennari.
Sebelumnya pelapor, NH mengungkapkan tujuannya melapor bukan sekadar menyeret para pelanggar ke ranah pidana. Tetapi lebih untuk memberi pelajaran kepada seluruh ASN agar sadar akan posisi netral mereka.
“Kami ingin semua ini menjadi pembelajaran, bukan hanya bagi mereka yang terlibat, tetapi juga bagi semua pejabat lainnya untuk tetap profesional dan menjaga netralitas dalam pemilihan ini," jelas NH.
Dalam rapat pleno yang digelar, Bawaslu Lutim menyatakan pelanggaran serius telah terbukti dilakukan oleh oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan seorang ASN yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati.
Kasus pertama terhadap Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024, Bawaslu Lutim menyatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan kajian dan fakta yang ada, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni," tegas Pawenari.
Dia melanjutkan, surat keputusan pemberhentian akan segera dikeluarkan sebagai langkah akhir dari proses ini.
Sementara itu, laporan kedua dengan nomor register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dugaan keterlibatan ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Luwu Timur 2024 juga telah dibahas.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan ahli dalam rapat Sentra Gakkumdu Luwu Timur, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Penyidik Polres Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Selain itu, terkait pelanggaran netralitas ASN, kasus ini juga akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku," jelas Pawennari.
Sebelumnya pelapor, NH mengungkapkan tujuannya melapor bukan sekadar menyeret para pelanggar ke ranah pidana. Tetapi lebih untuk memberi pelajaran kepada seluruh ASN agar sadar akan posisi netral mereka.
“Kami ingin semua ini menjadi pembelajaran, bukan hanya bagi mereka yang terlibat, tetapi juga bagi semua pejabat lainnya untuk tetap profesional dan menjaga netralitas dalam pemilihan ini," jelas NH.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kanwil Kemenag Sulsel Bekali Tim Pencegahan Konflik Sosial Keagamaan di Luwu Timur
Ketua Tim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Sulsel memberikan pembekalan kepada Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Kamis, 06 Feb 2025 18:31

Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04

Sulsel
Pertemuan PT Aserra dan Bupati Budiman Soal PKS Lahan di Lutim Ditunda
Pertemuan PT Aserra Ferolindo Sejahtera dan Bupati Luwu Timur, Budiman soal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diagendakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Rabu (22/01/2025) besok, ditunda.
Selasa, 21 Jan 2025 12:02

Sulsel
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Senin, 20 Jan 2025 19:26

Sulsel
Bupati Luwu Timur Terpilih Ibas Bantu Urus Jenazah Warga di Tanah Suci
Bupati Luwu Timur terpilih, Irwan Bachri Syam kembali menjadi sorotan publik. Saat menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci, Ibas sapaannya menunjukkan sisi humanisnya dengan membantu mengurus jenazah salah satu warganya yang meninggal dunia di sana.
Senin, 20 Jan 2025 17:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Uji-Sah Diseret Dalam Rotasi Penyuluh, Plt Kadis Pertanian Dituntut Klarifikasi
2

PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
3

MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian
4

Kunjungi STIKI Malang, Murid PJ Global School Belajar Teknologi
5

Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Uji-Sah Diseret Dalam Rotasi Penyuluh, Plt Kadis Pertanian Dituntut Klarifikasi
2

PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
3

MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian
4

Kunjungi STIKI Malang, Murid PJ Global School Belajar Teknologi
5

Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"