Bawaslu Lutim Pecat Oknum Panwascam & Temukan Dugaan Tindak Pidana ASN

Senin, 14 Okt 2024 20:11
Bawaslu Lutim Pecat Oknum Panwascam & Temukan Dugaan Tindak Pidana ASN
Bawaslu Lutim menggelar rapat pleno terkait kasus dugaan pelanggaran oknum Panwascam dan netralitas ASN. Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengumumkan hasil keputusan terkait dua kasus pelanggaran yang sedang menjadi sorotan publik.

Dalam rapat pleno yang digelar, Bawaslu Lutim menyatakan pelanggaran serius telah terbukti dilakukan oleh oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan seorang ASN yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati.

Kasus pertama terhadap Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024, Bawaslu Lutim menyatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.

"Berdasarkan kajian dan fakta yang ada, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni," tegas Pawenari.



Dia melanjutkan, surat keputusan pemberhentian akan segera dikeluarkan sebagai langkah akhir dari proses ini.

Sementara itu, laporan kedua dengan nomor register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dugaan keterlibatan ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Luwu Timur 2024 juga telah dibahas.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan ahli dalam rapat Sentra Gakkumdu Luwu Timur, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.



Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Penyidik Polres Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Selain itu, terkait pelanggaran netralitas ASN, kasus ini juga akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku," jelas Pawennari.

Sebelumnya pelapor, NH mengungkapkan tujuannya melapor bukan sekadar menyeret para pelanggar ke ranah pidana. Tetapi lebih untuk memberi pelajaran kepada seluruh ASN agar sadar akan posisi netral mereka.

“Kami ingin semua ini menjadi pembelajaran, bukan hanya bagi mereka yang terlibat, tetapi juga bagi semua pejabat lainnya untuk tetap profesional dan menjaga netralitas dalam pemilihan ini," jelas NH.
(UMI)
Berita Terkait
APBD 2025 Disahkan, Bupati Irwan Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 Senilai Rp2,16 Triliun
Sulsel
APBD 2025 Disahkan, Bupati Irwan Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 Senilai Rp2,16 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (13/07/26).
Senin, 13 Jul 2026 18:25
Awasi Realisasi APBD 2025, Legislator Erik Estrada Turun Langsung Cek Proyek Fisik di Towuti
Sulsel
Awasi Realisasi APBD 2025, Legislator Erik Estrada Turun Langsung Cek Proyek Fisik di Towuti
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Erik Estrada, melakukan monitoring pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Towuti, Rabu (01/07/26).
Rabu, 01 Jul 2026 18:01
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Sulsel
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Perwakilan AMPLi, Yolan, menegaskan pihaknya tidak ingin isu proyek Islamic Center yang sempat menjadi perhatian publik berakhir tanpa kejelasan.
Senin, 29 Jun 2026 18:58
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan dugaan permasalahan dalam proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Sabtu, 27 Jun 2026 18:01
Berita Terbaru