Pemkab Bantaeng Terima 72 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN
Bahar karibo
Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:28 WIB
Sebanyak 72 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng diserahkan oleh Kepala ATR/BPNTriastuti Listianingsih.
Penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah tersebut diterimaPj Bupati Bantaeng Andi Abubakar di Ruang Rapat Bupati Bantaeng, Senin 14 Oktober 2024 kemarin.
Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Bantaeng, Muhammad Awaluddin Ramli, dan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Meyriani Madjid.
Kepala ATR/BPN Bantaeng, Triastuti Listianingsih mengatakan, sebelumnya, sertifikataset milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng masih berbentuk sertifikat analog yang masih menggunakan sistem manual.
"Saat ini sertifikat tersebut sudah menjadi sertifikat dengan menerapkan sistem digital (elektronik)," jelas Triastuti.
Menurutnya, penyerahan sertifikat ini juga merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat, termasuk instansi pemerintah.
Hal ini merupakan instruksi presidwn untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat untuk memastikan kepemilikan aset tanah yang sah.
Penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah tersebut diterimaPj Bupati Bantaeng Andi Abubakar di Ruang Rapat Bupati Bantaeng, Senin 14 Oktober 2024 kemarin.
Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Bantaeng, Muhammad Awaluddin Ramli, dan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Meyriani Madjid.
Kepala ATR/BPN Bantaeng, Triastuti Listianingsih mengatakan, sebelumnya, sertifikataset milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng masih berbentuk sertifikat analog yang masih menggunakan sistem manual.
"Saat ini sertifikat tersebut sudah menjadi sertifikat dengan menerapkan sistem digital (elektronik)," jelas Triastuti.
Menurutnya, penyerahan sertifikat ini juga merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat, termasuk instansi pemerintah.
Hal ini merupakan instruksi presidwn untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat untuk memastikan kepemilikan aset tanah yang sah.