Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Penikaman Pengawal Uji-Sah
Bahar karibo
Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:07 WIB
Aparat kepolisian Polres Banteang meringkus dua orang diduga pelaku penikaman Subhan, purnawirawan TNI yang juga merupakan pengawal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah).
Kedua orang itu masing-masing berinisial TW dan AC. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih 15 hari usai peristiwa penikaman terjadi.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo saat konferensi pers di Mapolres mengungkap bahwa, berdasarkan hasil penggalian keterangan, TW dan AC sempat menenggak minuman keras sebelum menjalankan aksinya.
Minuman keras jenis ballo itu mereka tenggak di salah satu rumah warga di kampung Paranglabbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu. Setelah pesta miras, keduanya berkeliling di pusat kota Kabupaten Bantaeng.
Setelah berkeliling, TW bersama AC berniat untuk pulang. Namun dalam perjalanan, TW menepi di sekitar kediaman Subhan di Kecamatan Bissappu untuk menerima telepon. Di saat bersamaaan, korban baru saja tiba dari rumah calon Bupati Muh Fathul Fauzy.
"Saat itu korban tiba di rumahnya, korban melihat pelaku di seberang jalan. Sehingga korban menghampiri dan menegur keberadaan para tersangka tersebut," ujarnya.
Kapolres melanjutkan, korban kemudian bertanya kepada TW dan AC, namun dengan nada tinggi. Saat itu, tersangka AC menjawab bahwa rekannya singgah sekadar untuk menerima telepon.
Kedua orang itu masing-masing berinisial TW dan AC. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih 15 hari usai peristiwa penikaman terjadi.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo saat konferensi pers di Mapolres mengungkap bahwa, berdasarkan hasil penggalian keterangan, TW dan AC sempat menenggak minuman keras sebelum menjalankan aksinya.
Minuman keras jenis ballo itu mereka tenggak di salah satu rumah warga di kampung Paranglabbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu. Setelah pesta miras, keduanya berkeliling di pusat kota Kabupaten Bantaeng.
Setelah berkeliling, TW bersama AC berniat untuk pulang. Namun dalam perjalanan, TW menepi di sekitar kediaman Subhan di Kecamatan Bissappu untuk menerima telepon. Di saat bersamaaan, korban baru saja tiba dari rumah calon Bupati Muh Fathul Fauzy.
"Saat itu korban tiba di rumahnya, korban melihat pelaku di seberang jalan. Sehingga korban menghampiri dan menegur keberadaan para tersangka tersebut," ujarnya.
Kapolres melanjutkan, korban kemudian bertanya kepada TW dan AC, namun dengan nada tinggi. Saat itu, tersangka AC menjawab bahwa rekannya singgah sekadar untuk menerima telepon.