home sulsel

Laporannya dihentikan, Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Hormati Keputusan Bawaslu

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 16:51 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Bawaslu Maros memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati AS Chaidir Syam-Muetazim.

Tim Hukum AS Chaidir Syam-Muetazim, Yunus Tiro mengaku telah menerima hasil pemeriksaan Bawaslu tersebut. Meski alasannya belum memuaskan, namun pihaknya tetap menghormati putusan Bawaslu itu sebagai bagian dari proses penegakan hukum kepemiluan.

Selain itu, Yunus juga menegaskan, jika klaim sejumlah pihak yang menyatakan kekuasaan ada di tangan Chaidir dan Muetazim, jelas keliru. Bagi Yunus, klaim itu justru malah sebaliknya. Kekuasaan saat ini ada di tangan Suhartina Bohari selaku Pelaksana Tugas (Plt).

"Yah kami selaku pengacara tentunya menghormati apapun putusannya, kalaupun alasannya belum memuaskan. Bagi kami ini juga menunjukkan siapa yang punya kekuasaan saat ini. Jadi jangan selalu merasa dizalimi," katanya, Jumat (25/10/2024).

Meski demikian, Yunus menyebut, pernyataan Bawaslu terkesan mengaburkan apa yang dimaksud dengan kesengajaan dalam hukum sekaitan dengan kasus ini. Menurut Yunus, alasan hukum Bawaslu itu tidak nyambung dengan alasan hukum dilaporkannya terlapor soal netralitas pejabat.

"Jika analisa dan bedah kasusnya menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kampanye maka otomatis tidak nyambung dengan laporan pelapor karena pasalnya dan akibat hukumnya lain dan berbeda. Logika hukumnya tidak ada korelasi hukum antara apa yang dilaporkan dan pisau analisa hukumnya soal kampanye. Jika demikian cara penangananya maka pasti laporan ditolak," terangnya.

Menurut Yunus, perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur kesengajaan. Dia menjelaskan, dalam istilah hukum ada namanya kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) yang diartikan si pelaku benar-benar menghendaki tercapainya akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya