Laporannya dihentikan, Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Hormati Keputusan Bawaslu

Najmi S Limonu
Jum'at, 25 Okt 2024 16:51
Laporannya dihentikan, Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Hormati Keputusan Bawaslu
Kantor Bawaslu Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Bawaslu Maros memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati AS Chaidir Syam-Muetazim.

Tim Hukum AS Chaidir Syam-Muetazim, Yunus Tiro mengaku telah menerima hasil pemeriksaan Bawaslu tersebut. Meski alasannya belum memuaskan, namun pihaknya tetap menghormati putusan Bawaslu itu sebagai bagian dari proses penegakan hukum kepemiluan.

Selain itu, Yunus juga menegaskan, jika klaim sejumlah pihak yang menyatakan kekuasaan ada di tangan Chaidir dan Muetazim, jelas keliru. Bagi Yunus, klaim itu justru malah sebaliknya. Kekuasaan saat ini ada di tangan Suhartina Bohari selaku Pelaksana Tugas (Plt).

"Yah kami selaku pengacara tentunya menghormati apapun putusannya, kalaupun alasannya belum memuaskan. Bagi kami ini juga menunjukkan siapa yang punya kekuasaan saat ini. Jadi jangan selalu merasa dizalimi," katanya, Jumat (25/10/2024).

Meski demikian, Yunus menyebut, pernyataan Bawaslu terkesan mengaburkan apa yang dimaksud dengan kesengajaan dalam hukum sekaitan dengan kasus ini. Menurut Yunus, alasan hukum Bawaslu itu tidak nyambung dengan alasan hukum dilaporkannya terlapor soal netralitas pejabat.

"Jika analisa dan bedah kasusnya menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kampanye maka otomatis tidak nyambung dengan laporan pelapor karena pasalnya dan akibat hukumnya lain dan berbeda. Logika hukumnya tidak ada korelasi hukum antara apa yang dilaporkan dan pisau analisa hukumnya soal kampanye. Jika demikian cara penangananya maka pasti laporan ditolak," terangnya.

Menurut Yunus, perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur kesengajaan. Dia menjelaskan, dalam istilah hukum ada namanya kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) yang diartikan si pelaku benar-benar menghendaki tercapainya akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana.

"Dalam konteks kasus ini, jangankan orang hukum, orang awam saja jika hanya dengan melihat alat-alat bukti berupa video yang beredar sangat jelas menunjukkan unsur kesengajaan tersebut. Apalagi rumah yang didatangi itu diduga pendukung kotak kosong," terangnya.

Lebih lanjut, Yunus menyebut, dalam susunan tim pemenangan kotak kosong yang beredar luas di media sosial, secara jelas menyebut nama H. Johar selaku tuan rumah dalam acara itu, juga masuk dalam susunan tim. Dituliskan, H. Johar sebagai Ketua VI bidang penggalangan emak-emak.

"Kami anggap susunan tim itu benar karena sampai saat ini belum ada sanggahan dari mereka kalau susunan tim itu tidak benar. Jadi memang sangat kuat dugaan kalau acara itu sudah disetting sedemikan rupa," paparnya.

Selain itu, menurut Yunus, pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang disangkakan kepala terlapor, sudah sangat jelas. Bawaslu mestinya tidak mengesampingkan tindakan merugikan paslon.

Di dalam video yang beredar, menurutnya telah sangat jelas memperlihatkan bagaimana terlapor menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat dengan seolah-olah menyalahkan posisi Chaidir Syam setelah ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Maros.

"Katanyakan acara arisan dan pembubaran panitia. Tapi kami bertanya kenapa ada pidato yang bernuansa politik di situ dan bahkan menyebut kotak kosong. Yah kalau acara arisan yang dibahas bukan itu dong," lanjutnya.

“Suhartina yang datang selaku Plt Bupati, dalam videonya tidak melakukan teguran ataupun pergi meninggalkan lokasi saat sejumlah orang berteriak kotak kosong,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yunus menegaskan, putusan Bawaslu itu kedepannya bisa menjadi alibi bagi pihak kotak kosong untuk melakukan kampanye terselubung dengan mengundang tokoh-tokoh seperti Plt Bupati. Sementara, kampanye pihak Chaidir-Muetazim diawasi secara ketat.

"Sungguh tidak adil karena kampanye yang mereka lakukan akan selalu dikemas dengan acara keluarga atau kumpul-kumpul dan menghadirkan pejabat, apakah begitu dan mereka tidak diawasi oleh Bawaslu. Nah sementara kita, itu jelas dan diawasi ketat," paparnya.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu harus lebih proaktif melihat fenomena utamanya di media sosial. Seluruh tindakan pihak Kotak Kosong yang sudah jelas bisa diasosiasikan dengan kekuasaan saat ini, juga harus diawasi secara ketat dan adil.

"Jadi tidak boleh juga Bawaslu hanya menunggu laporan. Mereka harus bertindak dengan melakukan klarifikasi jika memang itu ada potensi pelanggaran Pemilu. Jangan berat sebelah dan hanya melihat satu sisi saja," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Maros memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan ketidak netralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari yang hadir dalam satu acara warga di Kecamatan Mandai. Bawaslu menegaskan jika kasus itu tidak memenuhi unsur hingga tidak bisa dilanjutkan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru