Bupati Maros Raih Dua Gelar Doktor dalam Dua Tahun

Rabu, 11 Feb 2026 15:16
Bupati Maros Raih Dua Gelar Doktor dalam Dua Tahun
Bupati AS Chaidir Syam berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Politik di Universitas Hasanuddin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAKASSAR - Bupati Maros, AS Chaidir Syam menjadi Bupati pertama yang meraih gelar doktor dua kali dalam dua tahun. Gelar dua doktor tersebut diperoleh dari dua bidang ilmu yang berbeda.

Sebelumnya pada tahun 2024 dia mendapatkan gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia.

"Alhamdulillah kali ini saya berhasil diberi gelar Doktor di bidang Ilmu Politik. Awalnya saya dapat gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia," ujarnya kepada wartawan seusai Promosi Doktor di gedung Aula Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran, Unhas, Rabu (11/2/2026).

Dengan capaian tersebut, Chaidir Syam menjadi salah satu kepala daerah yang berhasil meraih dua gelar doktor dari dua bidang ilmu berbeda dalam kurun waktu dua tahun.

Chaidir menjelaskan, motivasinya melanjutkan studi doktoral di bidang Ilmu Politik dilandasi latar belakang pendidikan dan pengalamannya di dunia politik.

Dia mengaku telah 13 tahun berkiprah sebagai anggota legislatif sebelum menjabat sebagai Bupati Maros.

"Awalnya saya S2 di Ilmu Hukum, kemudian melanjutkan S3 Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia untuk menambah keilmuan. Tetapi aktivitas saya selama ini di dunia politik. Dasar keilmuan saya juga ilmu politik dan pemerintahan. Maka ketika program S3 Ilmu Politik terbuka, saya ingin kembali secara linier memperdalam keilmuan tersebut," jelasnya.

Disertasinya mengangkat fenomena politik yang pernah dialaminya secara langsung. Termasuk dinamika Pilkada di Kabupaten Maros, seperti peristiwa melawan kolom kosong serta pergantian calon wakil bupati di tengah tahapan yang hampir selesai.

Dia menilai sejumlah dinamika tersebut perlu dikaji secara akademik sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya ingin menuangkan pengalaman itu secara tertulis sebagai masukan untuk perbaikan proses demokrasi kita. Misalnya, ada aturan yang hanya memberi batas waktu tiga hari bagi partai untuk kembali memberikan dukungan. Hal-hal seperti ini menjadi temuan dan pembaruan yang saya harap bisa menjadi kontribusi akademik," ungkapnya.

Chaidir berharap kajian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi dunia politik sekaligus mendorong perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.

Dia juga menyoroti fenomena kolom kosong yang menurutnya menarik untuk dikaji lebih dalam.

Dalam penyusunan disertasinya, Chaidir mengaku menggabungkan tiga metodologi penelitian untuk menjaga objektivitas.

Dia juga melibatkan responden lain guna meminimalisir bias, mengingat sebagian fenomena yang diteliti merupakan pengalaman pribadinya.

Mantan Ketua DPRD Maros ini mengaku, disertasinya mulai digarap pada Desember 2024, setelah pelaksanaan Pilkada.

Dia membagi waktu antara tugas sebagai kepala daerah dan kegiatan akademik, termasuk mengikuti perkuliahan secara luring maupun daring.

“Alhamdulillah bisa selesai. Wakil bupati juga ikut membantu mengatur waktu kegiatan pemerintahan agar saya tetap bisa menyelesaikan studi,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru