KPU Bantaeng Uji Publik Calon Petugas KPPS Pilkada 2024
Bahar karibo
Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:04 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Bantaeng memberi peringatan kepada calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yangdinyatakan memenuhi syarat. Mereka diminta tetap menjaga integritas dan netralitas.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh. Ia menjelaskan, sebanyak 2.387 calon KPPS dinyatakan lulus seleksi dan diumumkan ke publik. Kini KPU membuka uji publik terhadap petugas KPPS tersebut.
Saleh bilang, selama uji publik ini berlangsung, masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap pegugas KPPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi.
Tanggapan atau masukanitu bisa berupa laporan. Jika ada petugas KPPS yang tidak memenuhi syarat atau terbukti beraviliasi dengan salah satu paslon, maka KPU langsung memberhentikan.
"Jika tanggapan masyarakat ini benar dan terbukti, maka petugas yang dimaksud tidak bisa ditetapkan sebagai petugas KPPS dan langsung diganti," katanya.
Dia menegaskan uji publik bagi calon petugas KPPS ini tidak saja berlakusebelum pelantikan. Tapi setelah pelantikan pun masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau laporan ke KPU.Masyarakatcukup datang ke PPS dan mengisi form tanggapan, atau bisa juga disampaikan melalui email KPU.
"Jika ada bukti salah satu dari petugas memihak kepada paslon tertentu, maka di pastikan langsung dipecat atau diberhentikan," tegas Muhammad Saleh.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh. Ia menjelaskan, sebanyak 2.387 calon KPPS dinyatakan lulus seleksi dan diumumkan ke publik. Kini KPU membuka uji publik terhadap petugas KPPS tersebut.
Saleh bilang, selama uji publik ini berlangsung, masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap pegugas KPPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi.
Tanggapan atau masukanitu bisa berupa laporan. Jika ada petugas KPPS yang tidak memenuhi syarat atau terbukti beraviliasi dengan salah satu paslon, maka KPU langsung memberhentikan.
"Jika tanggapan masyarakat ini benar dan terbukti, maka petugas yang dimaksud tidak bisa ditetapkan sebagai petugas KPPS dan langsung diganti," katanya.
Dia menegaskan uji publik bagi calon petugas KPPS ini tidak saja berlakusebelum pelantikan. Tapi setelah pelantikan pun masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau laporan ke KPU.Masyarakatcukup datang ke PPS dan mengisi form tanggapan, atau bisa juga disampaikan melalui email KPU.
"Jika ada bukti salah satu dari petugas memihak kepada paslon tertentu, maka di pastikan langsung dipecat atau diberhentikan," tegas Muhammad Saleh.