home sulsel

Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Bantaeng

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:42 WIB
Press conference kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng menyerahkan berkas tahap II empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara (rumdis) dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Kasus ini membuat negara rugi Rp4,9 miliar.

Keempat tersangka masing-masing, HA (Ketua), IR (Wakil Ketua I) serta MR (Wakil Ketua II) serta Sekretaris Dewan DK. Keempat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2024 mendatang.

Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, selama proses tahap II dilaksanakan, empat tersangka telah didampingi oleh Penasehat Hukum. Selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan.

"Tidak akan lama lagi, ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar," ujar Satria Abdi, Selasa 29 Oktober 2024.

Satria Abdi menambahkan, pihaknya telah menyita uang negara sebesar Rp1,3 miliar. Berarti masih tersisa kurang lebih Rp3,6 miliar. Selain menyita barang bukti uang. Pihaknya juga menyita tujuh bidang tanah, delapan handphone serta sembilan rekening dari keempat tersangka.

Dengan kekurangan Rp3,6 miliar, Kejaksaan pun menyita tujuh bidang tanah, termasuk delapan unit handphone, serta sembilan rekening.

Sebelumnya, HA, IR, MR serta DK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, padaRabu 17 Juli 2024.Mereka diduga melakukan korupsitahap II empat orang tersangka kasus dugaan rindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara masa bakti 2019-2024.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya