Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Bantaeng
bahar karibo
Selasa, 29 Okt 2024 16:42
Press conference kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng menyerahkan berkas tahap II empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara (rumdis) dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Kasus ini membuat negara rugi Rp4,9 miliar.
Keempat tersangka masing-masing, HA (Ketua), IR (Wakil Ketua I) serta MR (Wakil Ketua II) serta Sekretaris Dewan DK. Keempat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2024 mendatang.
Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, selama proses tahap II dilaksanakan, empat tersangka telah didampingi oleh Penasehat Hukum. Selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan.
"Tidak akan lama lagi, ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar," ujar Satria Abdi, Selasa 29 Oktober 2024.
Satria Abdi menambahkan, pihaknya telah menyita uang negara sebesar Rp1,3 miliar. Berarti masih tersisa kurang lebih Rp3,6 miliar. Selain menyita barang bukti uang. Pihaknya juga menyita tujuh bidang tanah, delapan handphone serta sembilan rekening dari keempat tersangka.
Dengan kekurangan Rp3,6 miliar, Kejaksaan pun menyita tujuh bidang tanah, termasuk delapan unit handphone, serta sembilan rekening.
Sebelumnya, HA, IR, MR serta DK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, pada Rabu 17 Juli 2024. Mereka diduga melakukan korupsi tahap II empat orang tersangka kasus dugaan rindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara masa bakti 2019-2024.
Dari hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tiga anggota DPRD dan Sekwan ditetapkan menjadi tersangka.
Keempat tersangka masing-masing, HA (Ketua), IR (Wakil Ketua I) serta MR (Wakil Ketua II) serta Sekretaris Dewan DK. Keempat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2024 mendatang.
Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, selama proses tahap II dilaksanakan, empat tersangka telah didampingi oleh Penasehat Hukum. Selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan.
"Tidak akan lama lagi, ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar," ujar Satria Abdi, Selasa 29 Oktober 2024.
Satria Abdi menambahkan, pihaknya telah menyita uang negara sebesar Rp1,3 miliar. Berarti masih tersisa kurang lebih Rp3,6 miliar. Selain menyita barang bukti uang. Pihaknya juga menyita tujuh bidang tanah, delapan handphone serta sembilan rekening dari keempat tersangka.
Dengan kekurangan Rp3,6 miliar, Kejaksaan pun menyita tujuh bidang tanah, termasuk delapan unit handphone, serta sembilan rekening.
Sebelumnya, HA, IR, MR serta DK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, pada Rabu 17 Juli 2024. Mereka diduga melakukan korupsi tahap II empat orang tersangka kasus dugaan rindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara masa bakti 2019-2024.
Dari hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tiga anggota DPRD dan Sekwan ditetapkan menjadi tersangka.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Sudah Inkrah, Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
Kejari Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bantaeng.
Kamis, 07 Nov 2024 15:06
Sulsel
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng
Kasus ini melibatkan tersangka HM (59) yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 17 Agu 2024 07:17
Sulsel
Ketua DPRD Bantaeng Kalah dalam Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 M
Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.
Selasa, 13 Agu 2024 22:42
Sulsel
Keluarga Pimpinan DPRD Bantaeng Kecam Tindakan Massa Rusak Kantor Kejari
Keluarga pimpinan DPRD Bantaeng mengecam tindakan massa pengunjuk rasa yang merusak kantor Kejari setempat. Mereka menegaskan, itu bukan keinginan mereka.
Kamis, 01 Agu 2024 16:51
Sulsel
Kejari Bantaeng Minta Masyarakat Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi
Perwakilan Kejari Bantaeng datang menemui massa aksi unjuk rasa di depan depan kantor Kejari, Kecamatan Bantaeng. Kejari diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus
Selasa, 30 Jul 2024 12:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada