Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Bantaeng
Selasa, 29 Okt 2024 16:42

Press conference kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng menyerahkan berkas tahap II empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara (rumdis) dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Kasus ini membuat negara rugi Rp4,9 miliar.
Keempat tersangka masing-masing, HA (Ketua), IR (Wakil Ketua I) serta MR (Wakil Ketua II) serta Sekretaris Dewan DK. Keempat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2024 mendatang.
Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, selama proses tahap II dilaksanakan, empat tersangka telah didampingi oleh Penasehat Hukum. Selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan.
"Tidak akan lama lagi, ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar," ujar Satria Abdi, Selasa 29 Oktober 2024.
Satria Abdi menambahkan, pihaknya telah menyita uang negara sebesar Rp1,3 miliar. Berarti masih tersisa kurang lebih Rp3,6 miliar. Selain menyita barang bukti uang. Pihaknya juga menyita tujuh bidang tanah, delapan handphone serta sembilan rekening dari keempat tersangka.
Dengan kekurangan Rp3,6 miliar, Kejaksaan pun menyita tujuh bidang tanah, termasuk delapan unit handphone, serta sembilan rekening.
Sebelumnya, HA, IR, MR serta DK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, pada Rabu 17 Juli 2024. Mereka diduga melakukan korupsi tahap II empat orang tersangka kasus dugaan rindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara masa bakti 2019-2024.
Dari hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tiga anggota DPRD dan Sekwan ditetapkan menjadi tersangka.
Keempat tersangka masing-masing, HA (Ketua), IR (Wakil Ketua I) serta MR (Wakil Ketua II) serta Sekretaris Dewan DK. Keempat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2024 mendatang.
Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, selama proses tahap II dilaksanakan, empat tersangka telah didampingi oleh Penasehat Hukum. Selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan.
"Tidak akan lama lagi, ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar," ujar Satria Abdi, Selasa 29 Oktober 2024.
Satria Abdi menambahkan, pihaknya telah menyita uang negara sebesar Rp1,3 miliar. Berarti masih tersisa kurang lebih Rp3,6 miliar. Selain menyita barang bukti uang. Pihaknya juga menyita tujuh bidang tanah, delapan handphone serta sembilan rekening dari keempat tersangka.
Dengan kekurangan Rp3,6 miliar, Kejaksaan pun menyita tujuh bidang tanah, termasuk delapan unit handphone, serta sembilan rekening.
Sebelumnya, HA, IR, MR serta DK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, pada Rabu 17 Juli 2024. Mereka diduga melakukan korupsi tahap II empat orang tersangka kasus dugaan rindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara masa bakti 2019-2024.
Dari hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tiga anggota DPRD dan Sekwan ditetapkan menjadi tersangka.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Terima Kunker Kejati Sulsel Agus Salim di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kunjungan kerja (kunjer) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim pada Selasa - Rabu, 22- 23 April 2025.
Kamis, 24 Apr 2025 09:55

Sulsel
Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Bantaeng
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantaeng, Rabu (23/4/2025).
Rabu, 23 Apr 2025 18:47

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Rabu, 16 Apr 2025 15:27

Sulsel
Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melaksanakan eksekusi/pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Senin, 10 Mar 2025 15:27

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Direktur CV Cipta Prasetya Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melakukan penahanan terhadap Direktur CV Cipta Prasetya berisial AM.. Penahanan dilakukan setelah AM menjalani pemeriksaan.
Kamis, 19 Des 2024 18:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
5

CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Energi Terbarukan dalam Board Forum Mandiri Group
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
5

CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Energi Terbarukan dalam Board Forum Mandiri Group