Bawaslu Palopo Rekomendasikan KPU Diskualifikasi Trisal-Ome di Pilwalkot 2024
Tim Sindomakassar
Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:40 WIB
Kasus dugaan ijazah paket c palsu milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir memasuki babak baru. Kini, Bawaslu Palopo merekomendasikan Cawalkot nomor 4 itu untuk didiskualifikasi.
Bawaslu Palopo merekomendasikan agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai peserta di Pilwalkot Palopo 2024.
"Iya, Bawaslu sudah menerbitkan dan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kami kirim kemarin (Senin malam," kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana kepada Sindo Makassar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Ome sebagai peserta Pilwalkot 2024. Sebab ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.
Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.
"Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU," jelas Khaerana.
Dia melanjutkan, KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. "Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu," jelasnya.
Bawaslu Palopo merekomendasikan agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai peserta di Pilwalkot Palopo 2024.
"Iya, Bawaslu sudah menerbitkan dan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kami kirim kemarin (Senin malam," kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana kepada Sindo Makassar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Ome sebagai peserta Pilwalkot 2024. Sebab ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.
Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.
"Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU," jelas Khaerana.
Dia melanjutkan, KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. "Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu," jelasnya.