Bawaslu Palopo Rekomendasikan KPU Diskualifikasi Trisal-Ome di Pilwalkot 2024
Selasa, 29 Okt 2024 22:40
Bawaslu Palopo merekomendasikan agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai peserta di Pilwalkot Palopo 2024.
PALOPO - Kasus dugaan ijazah paket c palsu milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir memasuki babak baru. Kini, Bawaslu Palopo merekomendasikan Cawalkot nomor 4 itu untuk didiskualifikasi.
Bawaslu Palopo merekomendasikan agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai peserta di Pilwalkot Palopo 2024.
"Iya, Bawaslu sudah menerbitkan dan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kami kirim kemarin (Senin malam," kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana kepada Sindo Makassar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Ome sebagai peserta Pilwalkot 2024. Sebab ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.
Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.
"Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU," jelas Khaerana.
Dia melanjutkan, KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. "Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu," jelasnya.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra menambahkan pihaknya memang telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome.
"Benar. Bawaslu Palopo telah mengeluarkan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran kepada KPU Kota Palopo dengan terlapor Trisal Tahir," tambahnya.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengungkapkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu. Ia bilang, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kami tentu akan melakukan kajian dulu. Kami juga akan serahkan ke Kordiv Hukum untuk mentelaah," ungkap Irwandi kepada Sindo Makassar.
Irwandi melanjutkan, pihaknya juga sementara menunggu lima komisioner KPU secara lengkap hadir di Palopo. Sebab belakangan ini, banyak yang dinas keluar kota.
"InsyaAllah dalam satu atau dua hari ini, kami akan segera rapatkan. Kami pastikan akan segera menindaklanjuti sebelum tujuh hari," kuncinya.
Bawaslu Palopo merekomendasikan agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai peserta di Pilwalkot Palopo 2024.
"Iya, Bawaslu sudah menerbitkan dan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kami kirim kemarin (Senin malam," kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana kepada Sindo Makassar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Ome sebagai peserta Pilwalkot 2024. Sebab ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.
Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.
"Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU," jelas Khaerana.
Dia melanjutkan, KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. "Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu," jelasnya.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra menambahkan pihaknya memang telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome.
"Benar. Bawaslu Palopo telah mengeluarkan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran kepada KPU Kota Palopo dengan terlapor Trisal Tahir," tambahnya.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengungkapkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu. Ia bilang, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kami tentu akan melakukan kajian dulu. Kami juga akan serahkan ke Kordiv Hukum untuk mentelaah," ungkap Irwandi kepada Sindo Makassar.
Irwandi melanjutkan, pihaknya juga sementara menunggu lima komisioner KPU secara lengkap hadir di Palopo. Sebab belakangan ini, banyak yang dinas keluar kota.
"InsyaAllah dalam satu atau dua hari ini, kami akan segera rapatkan. Kami pastikan akan segera menindaklanjuti sebelum tujuh hari," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dengar Konsumen, Chery Hadirkan Tiggo 8 CSH Comfort dan J6T di Makassar
2
Refleksi Akhir Tahun 2025 Momentum Ukur Capaian dan Kepuasan Warga
3
UMI Makassar Implementasikan Program Kampus Berdampak di Medan Bencana
4
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
5
Bupati Gowa Serahkan 720 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dengar Konsumen, Chery Hadirkan Tiggo 8 CSH Comfort dan J6T di Makassar
2
Refleksi Akhir Tahun 2025 Momentum Ukur Capaian dan Kepuasan Warga
3
UMI Makassar Implementasikan Program Kampus Berdampak di Medan Bencana
4
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
5
Bupati Gowa Serahkan 720 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu