604 Pengawas TPS Maros Dilantik, Potensi PSU Jadi Perhatian
Najmi S Limonu
Senin, 04 November 2024 - 14:27 WIB
Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Maros resmi dilantik.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman menuturkan, pelantikan dilakukan pada 3 dan 4 November 2024 di masing-masing kecamatan. Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS merupakan Panwaslu Kecamatan.
Jumlah Pengawas TPS di Kabupaten Maros sebanyak 604 orang. Jumlahnya sesuai TPS di Kabupaten Maros. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
Pelantikan ini dirangkaikan dengan pembekalan atau bimbingan teknis bagi Pengawas TPS, dengan materi yang diberikan berfokus pada orientasi tugas, memahami tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) Pengawas TPS dalam pemilihan.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Maros berpesan agar Pengawas TPS menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dan memperkuat pengetahuan tentang pengawasan pemilihan.
"Pelantikan ini sengaja didesain untuk memberikan pengenalan awal terkait tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) Pengawas TPS. Hal ini penting karena jika mereka sudah mengetahui TWK-nya, maka bisa dipastikan mereka akan bekerja berdasarkan amanat undang-undang karena pemahaman TWK merupakan langkah awal on the track bekerja sebagai pengawas Pemilu," kata Sufirman.
Selain penguatan TWK, dalam pembekalan juga sudah diperkenalkan kepada Pengawas TPS, poin-poin penyebab pemungutan suara ulang (PSU) di TPS, serta bagaimana pencegahan dan penanganannya.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman menuturkan, pelantikan dilakukan pada 3 dan 4 November 2024 di masing-masing kecamatan. Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS merupakan Panwaslu Kecamatan.
Jumlah Pengawas TPS di Kabupaten Maros sebanyak 604 orang. Jumlahnya sesuai TPS di Kabupaten Maros. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
Pelantikan ini dirangkaikan dengan pembekalan atau bimbingan teknis bagi Pengawas TPS, dengan materi yang diberikan berfokus pada orientasi tugas, memahami tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) Pengawas TPS dalam pemilihan.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Maros berpesan agar Pengawas TPS menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dan memperkuat pengetahuan tentang pengawasan pemilihan.
"Pelantikan ini sengaja didesain untuk memberikan pengenalan awal terkait tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) Pengawas TPS. Hal ini penting karena jika mereka sudah mengetahui TWK-nya, maka bisa dipastikan mereka akan bekerja berdasarkan amanat undang-undang karena pemahaman TWK merupakan langkah awal on the track bekerja sebagai pengawas Pemilu," kata Sufirman.
Selain penguatan TWK, dalam pembekalan juga sudah diperkenalkan kepada Pengawas TPS, poin-poin penyebab pemungutan suara ulang (PSU) di TPS, serta bagaimana pencegahan dan penanganannya.