604 Pengawas TPS Maros Dilantik, Potensi PSU Jadi Perhatian

Senin, 04 Nov 2024 14:27
604 Pengawas TPS Maros Dilantik, Potensi PSU Jadi Perhatian
Pelantikan anggota Pengawas TPS di salah satu kecamatan di Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Maros resmi dilantik.

Ketua Bawaslu Maros Sufirman menuturkan, pelantikan dilakukan pada 3 dan 4 November 2024 di masing-masing kecamatan. Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS merupakan Panwaslu Kecamatan.

Jumlah Pengawas TPS di Kabupaten Maros sebanyak 604 orang. Jumlahnya sesuai TPS di Kabupaten Maros. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.

Pelantikan ini dirangkaikan dengan pembekalan atau bimbingan teknis bagi Pengawas TPS, dengan materi yang diberikan berfokus pada orientasi tugas, memahami tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) Pengawas TPS dalam pemilihan.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Maros berpesan agar Pengawas TPS menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dan memperkuat pengetahuan tentang pengawasan pemilihan.

"Pelantikan ini sengaja didesain untuk memberikan pengenalan awal terkait tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) Pengawas TPS. Hal ini penting karena jika mereka sudah mengetahui TWK-nya, maka bisa dipastikan mereka akan bekerja berdasarkan amanat undang-undang karena pemahaman TWK merupakan langkah awal on the track bekerja sebagai pengawas Pemilu," kata Sufirman.

Selain penguatan TWK, dalam pembekalan juga sudah diperkenalkan kepada Pengawas TPS, poin-poin penyebab pemungutan suara ulang (PSU) di TPS, serta bagaimana pencegahan dan penanganannya.

"Penting untuk diperkuat karena PSU di Maros sering sekali terjadi di Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sehingga untuk Pilkada kali ini, salah satu hal yang kami fokuskan adalah memetakan penyebab PSU, pencegahannya dan bagaimana penanganannya," terang Sufirman.

Pengawas TPS juga diberikan materi terkait dengan kode etik, pengawasan, pelaporan Form A hasil pengawasan dan diperkenalkan aplikasi Siwaslih, yang merupakan salah satu Inovasi Bawaslu dalam pengawasan di TPS berbasis teknologi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru