Ketua Bawaslu Lutim Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Tim Sindomakassar
Selasa, 05 November 2024 - 17:02 WIB
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pelantikan ini berlangsung pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah kecamatan.
Pada pelantikan tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari memberikan arahan untuk menjadi perhatian penting bagi para pengawas TPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara.
Dalam sambutannya, Pawennari menekankan pentingnya menjaga profesionalitas bagi setiap pengawas Pemilu.
"Pengawas Pemilu diukur dari sikap profesionalitasnya. Setiap pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus tidak bersikap acuh terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi," ungkapnya.
Baca Juga:Hanya Sekali, KPU Tana Toraja Siap Gelar Debat Publik Antar Paslon Besok
Ia menekankan bahwa pengawas TPS memiliki tugas utama mengawasi jalannya pemungutan suara, dan seluruh peraturan yang mengatur pelaksanaan tersebut harus dikuasai sepenuhnya, karena itu PTPS diharapkan menguasai regulasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.
Selain itu, Pawennari mengingatkan akan pentingnya memahami regulasi agar tidak terjadi pemungutan suara ulang. "Tantangan kita adalah memastikan pemilihan tahun ini tidak terjadi pemungutan suara ulang, dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan secara tertib.
Pada pelantikan tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari memberikan arahan untuk menjadi perhatian penting bagi para pengawas TPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara.
Dalam sambutannya, Pawennari menekankan pentingnya menjaga profesionalitas bagi setiap pengawas Pemilu.
"Pengawas Pemilu diukur dari sikap profesionalitasnya. Setiap pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus tidak bersikap acuh terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi," ungkapnya.
Baca Juga:Hanya Sekali, KPU Tana Toraja Siap Gelar Debat Publik Antar Paslon Besok
Ia menekankan bahwa pengawas TPS memiliki tugas utama mengawasi jalannya pemungutan suara, dan seluruh peraturan yang mengatur pelaksanaan tersebut harus dikuasai sepenuhnya, karena itu PTPS diharapkan menguasai regulasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.
Selain itu, Pawennari mengingatkan akan pentingnya memahami regulasi agar tidak terjadi pemungutan suara ulang. "Tantangan kita adalah memastikan pemilihan tahun ini tidak terjadi pemungutan suara ulang, dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan secara tertib.