Pemerhati Minta Dugaan Politisasi Pembagian Bibit Bantuan di Jeneponto Diusut
Sulaiman nai
Selasa, 05 November 2024 - 17:18 WIB
Pembagian bibit padi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto di Desa Karelayu, Kecamatan Tamalatea diduga dipolitisasi.
Isu itu viral di media sosial dan menjadi perbicangan hangat masyarakat setempat. Informasi yang dihimpun, pembagian bibit disertai dengan pengakuan atau penggambaran yang mengaitkannya dengan pasangan calon (paslon) tertentu.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tamen Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Sulsel, Sutan Syarif mengatakan, dugaan ini harus diusut. Ia menilai, ketika bantuan dari pemerintah, seperti pembagian bibit padi dikaitkan dengan calon tertentu, berpotensi memunculkan kesan politik terselubung.
Hal ini dapat mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai keadilan dalam distribusi bantuan.
Sutan Syarif mengatakan dalam konteks pemilu, penggunaan sumber daya pemerintah untuk keuntungan politik tertentu bisa dianggap melanggar etika dan bisa saja melanggar hukum. Ada peraturan yang melarang penggunaan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan politik selama masa kampanye.
Apalagi hal ini viral di media sosial menunjukkan respons masyarakat yang cukup luas terhadap isu ini. Masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak adil dalam perlakuan dalam hal pembagian bantuan dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau lembaga terkait lainnya.
"Meskipun belum ada tindakan hukum yang diambil, penting untuk mencatat bahwa pengawasan pemilu perlu dilakukan, dan jika situasi ini terbukti melanggar aturan, maka tindakan hukum bisa dilakukan untuk mempertahankan integritas pemilihan," kata Sutan Syarif.
Isu itu viral di media sosial dan menjadi perbicangan hangat masyarakat setempat. Informasi yang dihimpun, pembagian bibit disertai dengan pengakuan atau penggambaran yang mengaitkannya dengan pasangan calon (paslon) tertentu.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tamen Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Sulsel, Sutan Syarif mengatakan, dugaan ini harus diusut. Ia menilai, ketika bantuan dari pemerintah, seperti pembagian bibit padi dikaitkan dengan calon tertentu, berpotensi memunculkan kesan politik terselubung.
Hal ini dapat mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai keadilan dalam distribusi bantuan.
Sutan Syarif mengatakan dalam konteks pemilu, penggunaan sumber daya pemerintah untuk keuntungan politik tertentu bisa dianggap melanggar etika dan bisa saja melanggar hukum. Ada peraturan yang melarang penggunaan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan politik selama masa kampanye.
Apalagi hal ini viral di media sosial menunjukkan respons masyarakat yang cukup luas terhadap isu ini. Masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak adil dalam perlakuan dalam hal pembagian bantuan dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau lembaga terkait lainnya.
"Meskipun belum ada tindakan hukum yang diambil, penting untuk mencatat bahwa pengawasan pemilu perlu dilakukan, dan jika situasi ini terbukti melanggar aturan, maka tindakan hukum bisa dilakukan untuk mempertahankan integritas pemilihan," kata Sutan Syarif.