DPRD Makassar Dorong Masyarakat Paham Regulasi Penataan RTH
Tim Sindomakassar
Minggu, 28 Juli 2024 - 14:06 WIB
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan sosper Angkatan XIV tersebut dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (27/7/2024).
Hadir sebagai pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah. Adapun moderator kegiatan, yakni Raul Ibnu Munsir.
Selaku pemateri pertama, Puspito Hargono menyoroti pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab katanya, Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Adapun pemateri kedua, Babra Kamal menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
Hadir sebagai pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah. Adapun moderator kegiatan, yakni Raul Ibnu Munsir.
Selaku pemateri pertama, Puspito Hargono menyoroti pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab katanya, Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Adapun pemateri kedua, Babra Kamal menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.