DPRD Makassar Dorong Masyarakat Paham Regulasi Penataan RTH
Minggu, 28 Jul 2024 14:06

Peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan sosper Angkatan XIV tersebut dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (27/7/2024).
Hadir sebagai pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah. Adapun moderator kegiatan, yakni Raul Ibnu Munsir.
Selaku pemateri pertama, Puspito Hargono menyoroti pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab katanya, Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Adapun pemateri kedua, Babra Kamal menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” tegas Babra Kamal.
Murnah selaku pemateri terakhir berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya.
“Menghadirkan RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan. Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota Makassar akan terlihat lebih hijau dan tentunya minim polusi,” singkatnya.
Hadir sebagai pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah. Adapun moderator kegiatan, yakni Raul Ibnu Munsir.
Selaku pemateri pertama, Puspito Hargono menyoroti pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab katanya, Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Adapun pemateri kedua, Babra Kamal menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” tegas Babra Kamal.
Murnah selaku pemateri terakhir berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya.
“Menghadirkan RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan. Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota Makassar akan terlihat lebih hijau dan tentunya minim polusi,” singkatnya.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
DPRD Makassar Hadirkan Layanan Pusat Informasi, Respons Aspirasi Cepat dan Tepat
Sekretariat DPRD Kota Makassar melalui Bagian Humas dan Protokol saat ini mempersiapkan inovasi layanan yang akan menjadi bagian dari aksi perubahan kelembagaan.
Jum'at, 20 Jun 2025 20:04

Makassar City
Legislator Desak Disdik Makassar Segera Ajukan Permohonan Tambahan Rombel
DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) agar segera mengirim permintaan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Jum'at, 20 Jun 2025 18:47

Makassar City
PHK di PD Pasar Makassar Didukung Legislator: Tapi Harus Transparan
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Makassar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 50 karyawan. Ke depan, akan ada 200 pegawai yang diputus kontraknya.
Jum'at, 20 Jun 2025 08:12

Makassar City
Dahyal Kembalikan Aset Inventaris ke Sekretariat DPRD Makassar
Dahyal resmi mengembalikan aset negara yang ia pergunakan selama menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) ke Sekretariat DPRD Kota Makassar, Rabu (18/6/2025) siang.
Kamis, 19 Jun 2025 05:52

Makassar City
Legislator Minta Camat Panakkukang Batalkan Sporadik Lahan Sengketa
Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kecamatan Panakkukang terkait sengketa lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Rabu (18/6/2025).
Rabu, 18 Jun 2025 20:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
2

NH, TP dan IAS Konsolidasi Pengurus DPD II Jelang Musda Golkar Sulsel
3

Kembali Mesra Jelang Musda Golkar Sulsel, NH Doakan yang Terbaik untuk TP
4

SPIDI Maros Wisuda 133 Santriwati, Cetak 400 Prestasi Dalam Setahun
5

Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
2

NH, TP dan IAS Konsolidasi Pengurus DPD II Jelang Musda Golkar Sulsel
3

Kembali Mesra Jelang Musda Golkar Sulsel, NH Doakan yang Terbaik untuk TP
4

SPIDI Maros Wisuda 133 Santriwati, Cetak 400 Prestasi Dalam Setahun
5

Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan