DPRD Makassar Dorong Masyarakat Paham Regulasi Penataan RTH
Minggu, 28 Jul 2024 14:06
Peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan sosper Angkatan XIV tersebut dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (27/7/2024).
Hadir sebagai pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah. Adapun moderator kegiatan, yakni Raul Ibnu Munsir.
Selaku pemateri pertama, Puspito Hargono menyoroti pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab katanya, Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Adapun pemateri kedua, Babra Kamal menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” tegas Babra Kamal.
Murnah selaku pemateri terakhir berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya.
“Menghadirkan RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan. Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota Makassar akan terlihat lebih hijau dan tentunya minim polusi,” singkatnya.
Hadir sebagai pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah. Adapun moderator kegiatan, yakni Raul Ibnu Munsir.
Selaku pemateri pertama, Puspito Hargono menyoroti pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab katanya, Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Adapun pemateri kedua, Babra Kamal menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” tegas Babra Kamal.
Murnah selaku pemateri terakhir berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya.
“Menghadirkan RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan. Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota Makassar akan terlihat lebih hijau dan tentunya minim polusi,” singkatnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
News
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 05:36
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029