DPRD Makassar Dorong Masyarakat Paham Regulasi Penataan RTH
Minggu, 28 Jul 2024 14:06
Peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan sosper Angkatan XIV tersebut dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (27/7/2024).
Hadir sebagai pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah. Adapun moderator kegiatan, yakni Raul Ibnu Munsir.
Selaku pemateri pertama, Puspito Hargono menyoroti pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab katanya, Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Adapun pemateri kedua, Babra Kamal menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” tegas Babra Kamal.
Murnah selaku pemateri terakhir berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya.
“Menghadirkan RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan. Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota Makassar akan terlihat lebih hijau dan tentunya minim polusi,” singkatnya.
Hadir sebagai pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah. Adapun moderator kegiatan, yakni Raul Ibnu Munsir.
Selaku pemateri pertama, Puspito Hargono menyoroti pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab katanya, Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Adapun pemateri kedua, Babra Kamal menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” tegas Babra Kamal.
Murnah selaku pemateri terakhir berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya.
“Menghadirkan RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan. Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota Makassar akan terlihat lebih hijau dan tentunya minim polusi,” singkatnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).
Sabtu, 13 Des 2025 10:27
Sports
Terpilih Aklamasi, Umiyati Pimpin Ikatan Pencak Silat Makassar
Umiyati terpilih aklamasi dalam Musyawarah Kota (Muskot) ke-IX IPSI Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Minggu (7/12/2025) malam.
Senin, 08 Des 2025 14:45
News
Struktur Diperkuat, PKS Makassar Incar 10 Kursi DPRD pada Pemilu Mendatang
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di lantai 6 Hotel Karebosi Condotel, Jalan Jenderal M. Yusuf, Kota Makassar, Minggu (7/12/2025).
Minggu, 07 Des 2025 15:56
Makassar City
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
Gerak cepat Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar, kembali menorehkan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Minggu, 30 Nov 2025 19:58
Makassar City
Ranperda APBD 2026 Disetujui, DPRD Makassar Garis Bawahi Penurunan Target PAD
DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD 2026, di Ruang Pola Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar.
Minggu, 30 Nov 2025 17:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Unhas Berhasil Borong 5 Penghargaan Anugrah Diktisaintek 2025
5
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Unhas Berhasil Borong 5 Penghargaan Anugrah Diktisaintek 2025
5
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026