home sulsel

Pemkab Bantaeng Kerja Sama DJKI Perluas Pasar Kopi Lokal hingga Mancanegara

Kamis, 07 November 2024 - 13:10 WIB
Seremoni penyerahan sertifikat merek kepada Sekda Bantaeng Abd Wahab. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Daerah Kabupaten Bantaeng, H Abdul Wahab, menghadiri kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace (GITM) di Sentra IKM Pengolahan Kopi, Jalan Baji Areng, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (6/11/2024).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis terdaftar dalam melakukan promosi produk yang memiliki target akhir berupa pemasaran di marketplace.

Mewakili Pj Bupati Bantaeng, Sekretaris Daerah H Abdul Wahab mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang baik, bagaimana produk lokal Bantaeng, termasuk kopi yang punya cita rasa khas dapat dikenal dan mampu bersaing di pasar domestik maupun mancanegara.

"Dinilai sangat bermanfaat bagi pelaku ekonomi khususnya warga Bantaeng," ucap Abdul Wahab.

Menurutnya, langkah ini sebagai komitmen untuk membawa produk-produk Indikasi Geografis, khususnya kopi Bantaeng ke platform digital dan mempermudah akses pasar bagi para pelaku usaha lokal, serta mampu tembus kepasar tradisional.

Sementara itu Kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, menyampaikan bahwa indikasi geografis memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat umum yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan produk khusus dan produk lokal. Tentunya untuk dapat bersaing pada pasar nasional maupun internasional dan memperoleh harga jual yang tinggi.

"Selain itu masih banyak potensi produk-produk khas daerah Bantaeng yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis".
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya