Sudah Inkrah, Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
Bahar karibo
Kamis, 07 November 2024 - 15:06 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bantaeng.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsungKepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH.
Menurut Hafidz Ariza Rahman, ada 34 barang bukti yang diusnahkan. Barang bukti berasal dari perkara periode Maret hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan yakni,16 dari perkara narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan berlaku, di mana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
"Kami berkawajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat kalau kami punya komitmen mendukung penindakan kejahatan di Bantaeng," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran. Adapun senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Dia mengimbau pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khusunya di Kabupaten Bantaeng.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsungKepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH.
Menurut Hafidz Ariza Rahman, ada 34 barang bukti yang diusnahkan. Barang bukti berasal dari perkara periode Maret hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan yakni,16 dari perkara narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan berlaku, di mana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
"Kami berkawajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat kalau kami punya komitmen mendukung penindakan kejahatan di Bantaeng," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran. Adapun senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Dia mengimbau pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khusunya di Kabupaten Bantaeng.