Sudah Inkrah, Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
bahar karibo
Kamis, 07 Nov 2024 15:06
Proses pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis (7/11/2024). Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bantaeng.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH.
Menurut Hafidz Ariza Rahman, ada 34 barang bukti yang diusnahkan. Barang bukti berasal dari perkara periode Maret hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 16 dari perkara narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan berlaku, di mana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
"Kami berkawajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat kalau kami punya komitmen mendukung penindakan kejahatan di Bantaeng," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran. Adapun senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Dia mengimbau pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khusunya di Kabupaten Bantaeng.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. Sultan, Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan serta jajaran terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH.
Menurut Hafidz Ariza Rahman, ada 34 barang bukti yang diusnahkan. Barang bukti berasal dari perkara periode Maret hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 16 dari perkara narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan berlaku, di mana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
"Kami berkawajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat kalau kami punya komitmen mendukung penindakan kejahatan di Bantaeng," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran. Adapun senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Dia mengimbau pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khusunya di Kabupaten Bantaeng.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. Sultan, Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan serta jajaran terkait lainnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Bantaeng
Kajari Bantaeng menyerahkan berkas tahap II empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Selasa, 29 Okt 2024 16:42
Sulsel
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng
Kasus ini melibatkan tersangka HM (59) yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 17 Agu 2024 07:17
Sulsel
Ketua DPRD Bantaeng Kalah dalam Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 M
Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.
Selasa, 13 Agu 2024 22:42
Sulsel
Keluarga Pimpinan DPRD Bantaeng Kecam Tindakan Massa Rusak Kantor Kejari
Keluarga pimpinan DPRD Bantaeng mengecam tindakan massa pengunjuk rasa yang merusak kantor Kejari setempat. Mereka menegaskan, itu bukan keinginan mereka.
Kamis, 01 Agu 2024 16:51
Sulsel
Kejari Bantaeng Minta Masyarakat Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi
Perwakilan Kejari Bantaeng datang menemui massa aksi unjuk rasa di depan depan kantor Kejari, Kecamatan Bantaeng. Kejari diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus
Selasa, 30 Jul 2024 12:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024