Sudah Inkrah, Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
Kamis, 07 Nov 2024 15:06

Proses pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis (7/11/2024). Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bantaeng.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH.
Menurut Hafidz Ariza Rahman, ada 34 barang bukti yang diusnahkan. Barang bukti berasal dari perkara periode Maret hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 16 dari perkara narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan berlaku, di mana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
"Kami berkawajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat kalau kami punya komitmen mendukung penindakan kejahatan di Bantaeng," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran. Adapun senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Dia mengimbau pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khusunya di Kabupaten Bantaeng.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. Sultan, Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan serta jajaran terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH.
Menurut Hafidz Ariza Rahman, ada 34 barang bukti yang diusnahkan. Barang bukti berasal dari perkara periode Maret hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 16 dari perkara narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan berlaku, di mana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
"Kami berkawajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat kalau kami punya komitmen mendukung penindakan kejahatan di Bantaeng," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran. Adapun senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Dia mengimbau pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khusunya di Kabupaten Bantaeng.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. Sultan, Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan serta jajaran terkait lainnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis 14 Agustus 2025.
Jum'at, 15 Agu 2025 05:59

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Terima Kunker Kejati Sulsel Agus Salim di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kunjungan kerja (kunjer) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim pada Selasa - Rabu, 22- 23 April 2025.
Kamis, 24 Apr 2025 09:55

Sulsel
Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Bantaeng
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantaeng, Rabu (23/4/2025).
Rabu, 23 Apr 2025 18:47

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Rabu, 16 Apr 2025 15:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

2 Pelaku Pelemparan Mobil di Balandangan Jeneponto Ditangkap
2

Dukung Penuh, Kapolda Sulsel Tantang KBPP Polri Bikin Program Terobosan
3

Gerak Cepat PT Vale Tangani Insiden Kebocoran Pipa di Lioka
4

SPJM Laksanakan Pemanduan di Tersus Sumuradem, Jamin Layanan Profesional & Berkelanjutan
5

Wabup Gowa Kagum Kiwal Tombolopao Dipimpin Sosok Perempuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

2 Pelaku Pelemparan Mobil di Balandangan Jeneponto Ditangkap
2

Dukung Penuh, Kapolda Sulsel Tantang KBPP Polri Bikin Program Terobosan
3

Gerak Cepat PT Vale Tangani Insiden Kebocoran Pipa di Lioka
4

SPJM Laksanakan Pemanduan di Tersus Sumuradem, Jamin Layanan Profesional & Berkelanjutan
5

Wabup Gowa Kagum Kiwal Tombolopao Dipimpin Sosok Perempuan