Sudah Inkrah, Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
Kamis, 07 Nov 2024 15:06

Proses pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis (7/11/2024). Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bantaeng.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH.
Menurut Hafidz Ariza Rahman, ada 34 barang bukti yang diusnahkan. Barang bukti berasal dari perkara periode Maret hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 16 dari perkara narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan berlaku, di mana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
"Kami berkawajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat kalau kami punya komitmen mendukung penindakan kejahatan di Bantaeng," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran. Adapun senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Dia mengimbau pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khusunya di Kabupaten Bantaeng.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. Sultan, Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan serta jajaran terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH.
Menurut Hafidz Ariza Rahman, ada 34 barang bukti yang diusnahkan. Barang bukti berasal dari perkara periode Maret hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 16 dari perkara narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan berlaku, di mana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
"Kami berkawajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat kalau kami punya komitmen mendukung penindakan kejahatan di Bantaeng," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran. Adapun senjata tajam prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Dia mengimbau pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khusunya di Kabupaten Bantaeng.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. Sultan, Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan serta jajaran terkait lainnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melaksanakan eksekusi/pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Senin, 10 Mar 2025 15:27

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Direktur CV Cipta Prasetya Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melakukan penahanan terhadap Direktur CV Cipta Prasetya berisial AM.. Penahanan dilakukan setelah AM menjalani pemeriksaan.
Kamis, 19 Des 2024 18:01

Sulsel
Peringati Hakordia, Kejari Bantaeng Gelar Diskusi Pencegahan Tipikor
Kejari Bantaeng bersama pemerintah setempat menggelar diskusi Pencegahan Tipikor di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu, 4 Desember 2024. Kegiatan ini dalam Rangka Peringatan Hakordia 2024.
Kamis, 05 Des 2024 09:53

Sulsel
Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Bantaeng
Kajari Bantaeng menyerahkan berkas tahap II empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Selasa, 29 Okt 2024 16:42

Sulsel
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng
Kasus ini melibatkan tersangka HM (59) yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 17 Agu 2024 07:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
4

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
5

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
4

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
5

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC