home sulsel

Tim Hukum Aurama' Desak Polisi Proses Hukum Perusak Baliho di Bontomarannu

Senin, 11 November 2024 - 10:14 WIB
Kolase foto laporan dan pelaku pengrusakan baliho di Bontomarannu, Gowa. Foto: Istimewa
Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama) meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Gowa, untuk segera memproses laporan terkait dugaan pengrusakan baliho milik pasangan Aurama di Jalan Depan Pasar Batu Napara, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Diketahui laporan tersebut dimasukkan langsung oleh perwakilan tim hukum Aurama, Muallim Bahar ke Polres Gowa pada Minggu, 10 November 2024. Dalam laporannya tersebut tim hukum Aurama melaporkan pelaku pengrusakan yakni S.

Dalam video yang beredar, S melakukan pengrusakan baliho Aurama' di dua titik. Ada yang dirobek-robek spanduknya, ada juga yang dipatahkan kayu balihonya.

Juru Bicara Aurama, Djaya Jumain mengatakan bahwa menanggapi video yang viral di media sosial yang menampilkan pengrusakan baliho pasangan calon yang diusung. Djaya menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan menjadi perhatian Polres Gowa.

“Kami menghimbau kepada seluruh relawan, simpatisan, dan pendukung Aurama agar tetap fokus menjaga basis suara masing-masing dan tidak terprovokasi,” ujar Djaya.

Baca Juga:Debat Kedua, Sarif-Qalby Tampil Tegas Sampaikan Program Visi Misinya

Ia menekankan agar pendukung pasangan Amir Uskara-Irmawati menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian untuk mendalami motif di balik kejadian ini, dan tetap menjaga ketenangan jelang hari pemilihan pada 27 November 2024.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya