Tim Hukum Aurama' Desak Polisi Proses Hukum Perusak Baliho di Bontomarannu
Senin, 11 Nov 2024 10:14

Kolase foto laporan dan pelaku pengrusakan baliho di Bontomarannu, Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama) meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Gowa, untuk segera memproses laporan terkait dugaan pengrusakan baliho milik pasangan Aurama di Jalan Depan Pasar Batu Napara, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Diketahui laporan tersebut dimasukkan langsung oleh perwakilan tim hukum Aurama, Muallim Bahar ke Polres Gowa pada Minggu, 10 November 2024. Dalam laporannya tersebut tim hukum Aurama melaporkan pelaku pengrusakan yakni S.
Dalam video yang beredar, S melakukan pengrusakan baliho Aurama' di dua titik. Ada yang dirobek-robek spanduknya, ada juga yang dipatahkan kayu balihonya.
Juru Bicara Aurama, Djaya Jumain mengatakan bahwa menanggapi video yang viral di media sosial yang menampilkan pengrusakan baliho pasangan calon yang diusung. Djaya menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan menjadi perhatian Polres Gowa.
“Kami menghimbau kepada seluruh relawan, simpatisan, dan pendukung Aurama agar tetap fokus menjaga basis suara masing-masing dan tidak terprovokasi,” ujar Djaya.
Ia menekankan agar pendukung pasangan Amir Uskara-Irmawati menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian untuk mendalami motif di balik kejadian ini, dan tetap menjaga ketenangan jelang hari pemilihan pada 27 November 2024.
“Kami juga meminta kepada tim dan relawan Aurama untuk tidak terpancing provokasi dan fokus pada tugas menjaga basis serta mendulang suara,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diyakini dapat memengaruhi jalannya kampanye pasangan calon. Tim hukum Aurama berharap pihak kepolisian segera memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan, sehingga situasi di lapangan tetap kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengungkapkan pihaknya telah mendapat informasi pengrusakan tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saya baru dapat informasi dari Bawaslu katanya ada mau melapor ke Bawaslu, saya tunggu dulu apakah jadi melapor atau tidak. Untuk pelaku, tindakan kepolisian tadi malam sudah diamankan sementara oleh pelaku, bukan ditangkap tapi diamankan," ungkapnya.
AKP Bahtiar menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak terpancing dan terprovokasi dengan kejadian ini.
"Artinya para pihak semua masyarakat saling menahan diri, pendukung semua paslon agar tidak saling memprovokasi. Karena begitu banyaknya APK-APK dirusak oleh orang tidak bertanggungjawab. Diharapkan tidak terjadi lagi," jelasnya.
Diketahui laporan tersebut dimasukkan langsung oleh perwakilan tim hukum Aurama, Muallim Bahar ke Polres Gowa pada Minggu, 10 November 2024. Dalam laporannya tersebut tim hukum Aurama melaporkan pelaku pengrusakan yakni S.
Dalam video yang beredar, S melakukan pengrusakan baliho Aurama' di dua titik. Ada yang dirobek-robek spanduknya, ada juga yang dipatahkan kayu balihonya.
Juru Bicara Aurama, Djaya Jumain mengatakan bahwa menanggapi video yang viral di media sosial yang menampilkan pengrusakan baliho pasangan calon yang diusung. Djaya menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan menjadi perhatian Polres Gowa.
“Kami menghimbau kepada seluruh relawan, simpatisan, dan pendukung Aurama agar tetap fokus menjaga basis suara masing-masing dan tidak terprovokasi,” ujar Djaya.
Ia menekankan agar pendukung pasangan Amir Uskara-Irmawati menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian untuk mendalami motif di balik kejadian ini, dan tetap menjaga ketenangan jelang hari pemilihan pada 27 November 2024.
“Kami juga meminta kepada tim dan relawan Aurama untuk tidak terpancing provokasi dan fokus pada tugas menjaga basis serta mendulang suara,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diyakini dapat memengaruhi jalannya kampanye pasangan calon. Tim hukum Aurama berharap pihak kepolisian segera memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan, sehingga situasi di lapangan tetap kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengungkapkan pihaknya telah mendapat informasi pengrusakan tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saya baru dapat informasi dari Bawaslu katanya ada mau melapor ke Bawaslu, saya tunggu dulu apakah jadi melapor atau tidak. Untuk pelaku, tindakan kepolisian tadi malam sudah diamankan sementara oleh pelaku, bukan ditangkap tapi diamankan," ungkapnya.
AKP Bahtiar menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak terpancing dan terprovokasi dengan kejadian ini.
"Artinya para pihak semua masyarakat saling menahan diri, pendukung semua paslon agar tidak saling memprovokasi. Karena begitu banyaknya APK-APK dirusak oleh orang tidak bertanggungjawab. Diharapkan tidak terjadi lagi," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
Ada Jalan Potensi Amblas di Yusuf Bauty Gowa, Mendesak untuk Segera Diperbaiki
Muncul jalan yang berpotensi amblas di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kamis, 08 Mei 2025 20:22

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota kota Palopo.
Selasa, 06 Mei 2025 13:44

Sulsel
Kabar Gembira! Pemkab Gowa Bakal Perbaiki Jalan Desa Wisata Bissoloro
Pemkab Gowa memberikan kabar gembira. Jalan menuju Desa Wisata Bissoloro, Kecamatan Bungaya bakal diperbaiki.
Selasa, 06 Mei 2025 12:18

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Irwan Tinjau Pelaksanaan Gladi, Matangkan Persiapan HUT ke-22 Lutim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Irwan Tinjau Pelaksanaan Gladi, Matangkan Persiapan HUT ke-22 Lutim