Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
Kantor Balai Kota Makassar, di Jalan Ahmad Yani. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Kebijakan ini tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk kota dan provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.
"Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," katanya, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.
"Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," jelasnya.
Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
"Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium)," tuturnya.
Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.
"Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan," ungkapnya.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.
"Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk," katanya.
Kamelia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar belum membuka keran mutasi ASN dari luar daerah seiring masih berlakunya kebijakan moratorium, kecuali bagi posisi yang sangat dibutuhkan.
"Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi," tutupnya.
Kebijakan ini tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk kota dan provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.
"Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," katanya, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.
"Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," jelasnya.
Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
"Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium)," tuturnya.
Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.
"Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan," ungkapnya.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.
"Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk," katanya.
Kamelia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar belum membuka keran mutasi ASN dari luar daerah seiring masih berlakunya kebijakan moratorium, kecuali bagi posisi yang sangat dibutuhkan.
"Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai salah satu daerah dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan terbaik di Indonesia.
Senin, 27 Apr 2026 16:07
Makassar City
Cathlab di RSUD Daya Buat Penanganan Jantung Lebih Cepat dan Tepat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Senin, 27 Apr 2026 08:02
Sulsel
Pemkab Bone Gelar Retret Pejabat, Bupati Tekankan Integritas Aparatur
Pemerintah Kabupaten Bone memulai retret pejabat lingkup daerah dengan menggelar upacara pembukaan di Batalyon Armed 21/Kawali, Kecamatan Bengo, Jumat (24/4/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 18:39
News
DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Sulsel
Mulai Pekan Depan, ASN Bone Terapkan WFH Setiap Rabu untuk Efisiensi Energi
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, berencana menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone setiap hari Rabu.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGS5 EV Laris Sebelum Launching, Kuota Awal di Makassar Hampir Habis
2
SPJM Perkuat Layanan Lewat Sharing Session Bersama Mitra Strategis
3
Perempuan, Gender, dan Kepemimpinan Pendidikan
4
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGS5 EV Laris Sebelum Launching, Kuota Awal di Makassar Hampir Habis
2
SPJM Perkuat Layanan Lewat Sharing Session Bersama Mitra Strategis
3
Perempuan, Gender, dan Kepemimpinan Pendidikan
4
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru