Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
Kantor Balai Kota Makassar, di Jalan Ahmad Yani. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Kebijakan ini tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk kota dan provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.
"Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," katanya, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.
"Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," jelasnya.
Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
"Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium)," tuturnya.
Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.
"Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan," ungkapnya.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.
"Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk," katanya.
Kamelia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar belum membuka keran mutasi ASN dari luar daerah seiring masih berlakunya kebijakan moratorium, kecuali bagi posisi yang sangat dibutuhkan.
"Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi," tutupnya.
Kebijakan ini tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk kota dan provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.
"Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," katanya, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.
"Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," jelasnya.
Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
"Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium)," tuturnya.
Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.
"Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan," ungkapnya.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.
"Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk," katanya.
Kamelia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar belum membuka keran mutasi ASN dari luar daerah seiring masih berlakunya kebijakan moratorium, kecuali bagi posisi yang sangat dibutuhkan.
"Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Lifestyle
Warga Makassar Diimbau Batasi Konsumsi Ultra-Processed Food
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan pola konsumsi makanan, khususnya membatasi asupan makanan olahan berlebih (ultra-processed food) di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Kamis, 16 Apr 2026 05:53
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
News
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat kesiapan infrastruktur air bersih untuk mengantisipasi fenomena cuaca ekstrem yang disebut “Godzilla El Nino”.
Rabu, 15 Apr 2026 20:04
Makassar City
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan mengadakan kendaraan operasional maupun mobil dinas baru untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2026.
Rabu, 15 Apr 2026 18:39
News
Pemerintah Tertibkan 27 Lapak PKL di Trotoar dan Drainase Jalan Sunu
Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan 27 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
2
Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji
3
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
4
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
5
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
2
Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji
3
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
4
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
5
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla