Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
Kantor Balai Kota Makassar, di Jalan Ahmad Yani. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Kebijakan ini tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk kota dan provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.
"Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," katanya, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.
"Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," jelasnya.
Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
"Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium)," tuturnya.
Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.
"Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan," ungkapnya.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.
"Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk," katanya.
Kamelia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar belum membuka keran mutasi ASN dari luar daerah seiring masih berlakunya kebijakan moratorium, kecuali bagi posisi yang sangat dibutuhkan.
"Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi," tutupnya.
Kebijakan ini tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk kota dan provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.
"Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," katanya, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.
"Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," jelasnya.
Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
"Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium)," tuturnya.
Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.
"Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan," ungkapnya.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.
"Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk," katanya.
Kamelia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar belum membuka keran mutasi ASN dari luar daerah seiring masih berlakunya kebijakan moratorium, kecuali bagi posisi yang sangat dibutuhkan.
"Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
3
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
3
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua