DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai surat edaran terkait larangan tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
"Belajar dari tahun sebelumnya, meskipun surat edaran telah disampaikan secara tegas, masih banyak pelanggaran yang terjadi tanpa diikuti pemberian sanksi. Dari tahun-tahun sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi agar kegiatan seperti ini dihentikan,” jelasnya, Kamis (23/4/2026).
Ia mengatakan, larangan perpisahan di luar sekolah merupakan kebijakan lama yang bertujuan melindungi orang tua siswa dari beban biaya tambahan yang kerap muncul setiap tahun.
“Tetapi faktanya di lapangan masih terjadi indikasi ketidakpatuhan sekolah-sekolah terhadap surat edaran yang sudah diberikan. Ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal,” lanjut Ari.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Makassar itu mengingatkan agar Disdik tidak membiarkan sekolah melanggar aturan tersebut.
“Kalau memang ada sekolah yang tetap menggelar kegiatan di luar sekolah setelah ada larangan resmi, maka harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya harus diberikan sanksi jika terbukti mengabaikan surat edaran itu," terangnya saat dikonfirmasi.
DPRD Kota Makassar juga mendesak agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai dokumen tanpa makna.
"Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya dianggap formalitas, atau hanya jadi pembungkus kacang. Kami tidak mau aturan yang sudah diterbitkan justru diabaikan oleh sekolah-sekolah,” tegasnya.
Menurut Ari, dampak ekonomi menjadi sorotan utama, karena kegiatan perpisahan di luar sekolah dinilai memberatkan orang tua atau wali murid.
“Setiap tahun pola yang kita temukan hampir sama. Biasanya dilakukan perpisahan antar kelas, lalu ada pengumpulan biaya dari siswa untuk menyewa tempat, konsumsi, transportasi, dan lain sebagainya. Ini yang kami tidak mau, karena pada akhirnya membebani orang tua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ari memastikan Komisi D DPRD Makassar akan mengawal serius persoalan ini. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan Kota Makassar usai agenda bimbingan teknis (Bimtek) untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak penegakan aturan secara konkret.
“Setelah kami selesai bimtek, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami akan memberikan rekomendasi agar surat edaran ini benar-benar ditegakkan dan dijalankan secara efektif. Harus ada dampak di lapangan, bukan hanya sekadar surat yang beredar. Kami juga meminta sanksi tegas bagi sekolah mana pun yang terbukti mengabaikan aturan tersebut,” pungkasnya.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai surat edaran terkait larangan tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
"Belajar dari tahun sebelumnya, meskipun surat edaran telah disampaikan secara tegas, masih banyak pelanggaran yang terjadi tanpa diikuti pemberian sanksi. Dari tahun-tahun sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi agar kegiatan seperti ini dihentikan,” jelasnya, Kamis (23/4/2026).
Ia mengatakan, larangan perpisahan di luar sekolah merupakan kebijakan lama yang bertujuan melindungi orang tua siswa dari beban biaya tambahan yang kerap muncul setiap tahun.
“Tetapi faktanya di lapangan masih terjadi indikasi ketidakpatuhan sekolah-sekolah terhadap surat edaran yang sudah diberikan. Ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal,” lanjut Ari.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Makassar itu mengingatkan agar Disdik tidak membiarkan sekolah melanggar aturan tersebut.
“Kalau memang ada sekolah yang tetap menggelar kegiatan di luar sekolah setelah ada larangan resmi, maka harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya harus diberikan sanksi jika terbukti mengabaikan surat edaran itu," terangnya saat dikonfirmasi.
DPRD Kota Makassar juga mendesak agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai dokumen tanpa makna.
"Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya dianggap formalitas, atau hanya jadi pembungkus kacang. Kami tidak mau aturan yang sudah diterbitkan justru diabaikan oleh sekolah-sekolah,” tegasnya.
Menurut Ari, dampak ekonomi menjadi sorotan utama, karena kegiatan perpisahan di luar sekolah dinilai memberatkan orang tua atau wali murid.
“Setiap tahun pola yang kita temukan hampir sama. Biasanya dilakukan perpisahan antar kelas, lalu ada pengumpulan biaya dari siswa untuk menyewa tempat, konsumsi, transportasi, dan lain sebagainya. Ini yang kami tidak mau, karena pada akhirnya membebani orang tua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ari memastikan Komisi D DPRD Makassar akan mengawal serius persoalan ini. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan Kota Makassar usai agenda bimbingan teknis (Bimtek) untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak penegakan aturan secara konkret.
“Setelah kami selesai bimtek, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami akan memberikan rekomendasi agar surat edaran ini benar-benar ditegakkan dan dijalankan secara efektif. Harus ada dampak di lapangan, bukan hanya sekadar surat yang beredar. Kami juga meminta sanksi tegas bagi sekolah mana pun yang terbukti mengabaikan aturan tersebut,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Sulsel
Kementerian HAM Rekrut Warga Lokal Jadi Penggerak HAM di Makassar
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menjadikan Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso dan Kelurahan Kaluku Badoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sebagai pilot project Desa Sadar HAM.
Senin, 10 Agu 2026 13:42
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
News
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan penyelesaian administrasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dua pekan. Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi proyek dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 menuju Perpres Nomor 109.
Sabtu, 08 Agu 2026 10:08
Makassar City
Pencurian Meteran Air Ganggu Pendapatan dan Layanan PDAM Makassar
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Andi Syahrum Makkurade, mengungkap maraknya pencurian meteran air di sejumlah wilayah Kota Makassar. Kondisi tersebut berdampak pada pelayanan sekaligus pendapatan perusahaan.
Jum'at, 07 Agu 2026 06:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja