DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai surat edaran terkait larangan tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
"Belajar dari tahun sebelumnya, meskipun surat edaran telah disampaikan secara tegas, masih banyak pelanggaran yang terjadi tanpa diikuti pemberian sanksi. Dari tahun-tahun sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi agar kegiatan seperti ini dihentikan,” jelasnya, Kamis (23/4/2026).
Ia mengatakan, larangan perpisahan di luar sekolah merupakan kebijakan lama yang bertujuan melindungi orang tua siswa dari beban biaya tambahan yang kerap muncul setiap tahun.
“Tetapi faktanya di lapangan masih terjadi indikasi ketidakpatuhan sekolah-sekolah terhadap surat edaran yang sudah diberikan. Ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal,” lanjut Ari.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Makassar itu mengingatkan agar Disdik tidak membiarkan sekolah melanggar aturan tersebut.
“Kalau memang ada sekolah yang tetap menggelar kegiatan di luar sekolah setelah ada larangan resmi, maka harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya harus diberikan sanksi jika terbukti mengabaikan surat edaran itu," terangnya saat dikonfirmasi.
DPRD Kota Makassar juga mendesak agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai dokumen tanpa makna.
"Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya dianggap formalitas, atau hanya jadi pembungkus kacang. Kami tidak mau aturan yang sudah diterbitkan justru diabaikan oleh sekolah-sekolah,” tegasnya.
Menurut Ari, dampak ekonomi menjadi sorotan utama, karena kegiatan perpisahan di luar sekolah dinilai memberatkan orang tua atau wali murid.
“Setiap tahun pola yang kita temukan hampir sama. Biasanya dilakukan perpisahan antar kelas, lalu ada pengumpulan biaya dari siswa untuk menyewa tempat, konsumsi, transportasi, dan lain sebagainya. Ini yang kami tidak mau, karena pada akhirnya membebani orang tua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ari memastikan Komisi D DPRD Makassar akan mengawal serius persoalan ini. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan Kota Makassar usai agenda bimbingan teknis (Bimtek) untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak penegakan aturan secara konkret.
“Setelah kami selesai bimtek, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami akan memberikan rekomendasi agar surat edaran ini benar-benar ditegakkan dan dijalankan secara efektif. Harus ada dampak di lapangan, bukan hanya sekadar surat yang beredar. Kami juga meminta sanksi tegas bagi sekolah mana pun yang terbukti mengabaikan aturan tersebut,” pungkasnya.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai surat edaran terkait larangan tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
"Belajar dari tahun sebelumnya, meskipun surat edaran telah disampaikan secara tegas, masih banyak pelanggaran yang terjadi tanpa diikuti pemberian sanksi. Dari tahun-tahun sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi agar kegiatan seperti ini dihentikan,” jelasnya, Kamis (23/4/2026).
Ia mengatakan, larangan perpisahan di luar sekolah merupakan kebijakan lama yang bertujuan melindungi orang tua siswa dari beban biaya tambahan yang kerap muncul setiap tahun.
“Tetapi faktanya di lapangan masih terjadi indikasi ketidakpatuhan sekolah-sekolah terhadap surat edaran yang sudah diberikan. Ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal,” lanjut Ari.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Makassar itu mengingatkan agar Disdik tidak membiarkan sekolah melanggar aturan tersebut.
“Kalau memang ada sekolah yang tetap menggelar kegiatan di luar sekolah setelah ada larangan resmi, maka harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya harus diberikan sanksi jika terbukti mengabaikan surat edaran itu," terangnya saat dikonfirmasi.
DPRD Kota Makassar juga mendesak agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai dokumen tanpa makna.
"Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya dianggap formalitas, atau hanya jadi pembungkus kacang. Kami tidak mau aturan yang sudah diterbitkan justru diabaikan oleh sekolah-sekolah,” tegasnya.
Menurut Ari, dampak ekonomi menjadi sorotan utama, karena kegiatan perpisahan di luar sekolah dinilai memberatkan orang tua atau wali murid.
“Setiap tahun pola yang kita temukan hampir sama. Biasanya dilakukan perpisahan antar kelas, lalu ada pengumpulan biaya dari siswa untuk menyewa tempat, konsumsi, transportasi, dan lain sebagainya. Ini yang kami tidak mau, karena pada akhirnya membebani orang tua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ari memastikan Komisi D DPRD Makassar akan mengawal serius persoalan ini. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan Kota Makassar usai agenda bimbingan teknis (Bimtek) untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak penegakan aturan secara konkret.
“Setelah kami selesai bimtek, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami akan memberikan rekomendasi agar surat edaran ini benar-benar ditegakkan dan dijalankan secara efektif. Harus ada dampak di lapangan, bukan hanya sekadar surat yang beredar. Kami juga meminta sanksi tegas bagi sekolah mana pun yang terbukti mengabaikan aturan tersebut,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Kominfo Makassar Bekali Aparatur Kelurahan Melalui Bimtek Satu Data Indonesia
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terus memperkuat tata kelola data hingga tingkat kelurahan.
Rabu, 17 Jun 2026 14:44
Makassar City
Wali Kota Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas, Ini Daftar Namanya
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan 47 Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Pelantikan berlangsung di Baruga Anging Mamiri.
Rabu, 17 Jun 2026 12:49
Makassar City
Makassar Siapkan Forum Bisnis IGS 2026, Libatkan UMKM Berorientasi Ekspor
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Indonesia Global Summit (IGS) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2026.
Selasa, 16 Jun 2026 17:56
Makassar City
Rekrutmen Juru Parkir Diperketat, PD Parkir Makassar Prioritaskan Warga Lokal
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memperketat aturan rekrutmen juru parkir (jukir) sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola parkir dan peningkatan pelayanan.
Selasa, 16 Jun 2026 16:19
News
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sunu, Kelurahan Timongan Lompoa, Senin (15/6/2026).
Senin, 15 Jun 2026 18:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
2
35 Pengurus PPP Sulsel Segera Dilantik, Hadirkan Konsep Sinematografi dan Teknologi AI
3
Haul ke-7 Raja Binamu ke-16 Digelar Agustus 2026, Panitia Genjot Persiapan
4
Distribusi Biosolar di Maros Diperkuat, Pertamina Tingkatkan Penyaluran 14 Persen
5
Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
2
35 Pengurus PPP Sulsel Segera Dilantik, Hadirkan Konsep Sinematografi dan Teknologi AI
3
Haul ke-7 Raja Binamu ke-16 Digelar Agustus 2026, Panitia Genjot Persiapan
4
Distribusi Biosolar di Maros Diperkuat, Pertamina Tingkatkan Penyaluran 14 Persen
5
Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan