Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Judol, 2 Tersangka Diamankan
Najmi S Limonu
Selasa, 12 November 2024 - 13:54 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar kasus perjudian online atau judol di Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.