Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Judol, 2 Tersangka Diamankan
Selasa, 12 Nov 2024 13:54

Press conference pengungkapan kasus judi online di Polres Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar kasus perjudian online atau judol di Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku MR menggunakan akun bernama cobra88 yang digunakan pada situs tersebut.
"MR ini punya akun bernama cobra88, yang di mana mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan yang dimenangkan," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 1 unit HP merek Vivo V20 SE warna hitam beserta case. Kemudian 1 kartu ATM Bank BRI warna biru dan Uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolres Maros juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal KUHP terkait tindak pidana perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum mereka," tambahnya.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di daerah tersebut.
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutup Kapolres.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku MR menggunakan akun bernama cobra88 yang digunakan pada situs tersebut.
"MR ini punya akun bernama cobra88, yang di mana mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan yang dimenangkan," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 1 unit HP merek Vivo V20 SE warna hitam beserta case. Kemudian 1 kartu ATM Bank BRI warna biru dan Uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolres Maros juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal KUHP terkait tindak pidana perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum mereka," tambahnya.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di daerah tersebut.
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutup Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Rabu, 11 Jun 2025 13:02

Ekbis
OJK, BI & Kemenag Edukasi Bahaya Judi Online hingga Penipuan Haji-Umrah
Kegiatan tersebut diikuti oleh 140 peserta, terdiri dari anggota Dewan Kerajinan Nasional Daerah Sulawesi Selatan, pelaku UMKM, anggota majelis taklim, serta masyarakat umum.
Jum'at, 02 Mei 2025 19:26

Sulsel
Pemuda di Maros Tewas Tertusuk Badik saat Lakukan Angngaru
Seorang lelaki di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Risal (33) meninggal dunia usai melakukan tradisi adat Angngaru di sebuah acara pengantin.
Kamis, 24 Apr 2025 15:12

Sulsel
Kapolres Maros Beri Penghargaan ke Aparat Kepolisian yang Berdedikasi
Sejumlah personel Polres Maros menerima penghargaan langsung dari Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres Maros.
Selasa, 22 Apr 2025 12:54

Sulsel
Diduga Terlibat Pembusuran di Moncongloe, Warga Makassar Diamankan Polisi
Polsek Moncongloe Polres Maros mengamankan dua orang remaja yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembusuran yang terjadi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros
Jum'at, 18 Apr 2025 13:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
2

Makassar Tuan Rumah Rakernas HDCI & Sulawesi Bike Week 2025
3

APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur
4

Tiga Dekade PT Kalla Inti Karsa: dari Pasar Tradisional ke Pionir Properti Modern Indonesia Timur
5

Walkot Munafri dan Wamendagri Keliling Pakai Pete-pete Pantau Layanan Publik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
2

Makassar Tuan Rumah Rakernas HDCI & Sulawesi Bike Week 2025
3

APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur
4

Tiga Dekade PT Kalla Inti Karsa: dari Pasar Tradisional ke Pionir Properti Modern Indonesia Timur
5

Walkot Munafri dan Wamendagri Keliling Pakai Pete-pete Pantau Layanan Publik