Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Judol, 2 Tersangka Diamankan
Selasa, 12 Nov 2024 13:54
Press conference pengungkapan kasus judi online di Polres Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar kasus perjudian online atau judol di Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku MR menggunakan akun bernama cobra88 yang digunakan pada situs tersebut.
"MR ini punya akun bernama cobra88, yang di mana mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan yang dimenangkan," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 1 unit HP merek Vivo V20 SE warna hitam beserta case. Kemudian 1 kartu ATM Bank BRI warna biru dan Uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolres Maros juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal KUHP terkait tindak pidana perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum mereka," tambahnya.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di daerah tersebut.
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutup Kapolres.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku MR menggunakan akun bernama cobra88 yang digunakan pada situs tersebut.
"MR ini punya akun bernama cobra88, yang di mana mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan yang dimenangkan," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 1 unit HP merek Vivo V20 SE warna hitam beserta case. Kemudian 1 kartu ATM Bank BRI warna biru dan Uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolres Maros juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal KUHP terkait tindak pidana perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum mereka," tambahnya.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di daerah tersebut.
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutup Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Sulsel
Tak Terima Ditegur Polisi, Pengendara Tak Pake Helm Ngamuk
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria mengamuk saat ditegur oleh aparat kepolisian di salah satu ruas jalan di Kabupaten Maros, viral dan menjadi perbincangan.
Selasa, 18 Nov 2025 14:24
Sulsel
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros. Aparat Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar subsidi di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan dari warga.
Senin, 17 Nov 2025 18:49
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Sulsel
Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
Bendahara Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MR diduga menggelapkan gaji aparat desa.
Kamis, 16 Okt 2025 19:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami