Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Judol, 2 Tersangka Diamankan
Selasa, 12 Nov 2024 13:54

Press conference pengungkapan kasus judi online di Polres Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar kasus perjudian online atau judol di Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku MR menggunakan akun bernama cobra88 yang digunakan pada situs tersebut.
"MR ini punya akun bernama cobra88, yang di mana mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan yang dimenangkan," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 1 unit HP merek Vivo V20 SE warna hitam beserta case. Kemudian 1 kartu ATM Bank BRI warna biru dan Uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolres Maros juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal KUHP terkait tindak pidana perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum mereka," tambahnya.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di daerah tersebut.
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutup Kapolres.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.
"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.
"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.
"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku MR menggunakan akun bernama cobra88 yang digunakan pada situs tersebut.
"MR ini punya akun bernama cobra88, yang di mana mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan yang dimenangkan," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 1 unit HP merek Vivo V20 SE warna hitam beserta case. Kemudian 1 kartu ATM Bank BRI warna biru dan Uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolres Maros juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal KUHP terkait tindak pidana perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum mereka," tambahnya.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di daerah tersebut.
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutup Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polres Maros Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres dan 2 Kapolsek
Kepolisian Resor Maros menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat utama di lingkungan Polres Maros bertempat di lapangan apel Mapolres Maros, Kamis (20/3/2025).
Kamis, 20 Mar 2025 13:18

Sulsel
Polres Maros Gelar Salat Gaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Lampung
Tiga personel Polres Way Kanan gugur saat menjalankan tugas. Sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi para korban, Polres Maros Polda Sulsel melaksanakan salat gaib di Masjid Ar Rahman, Selasa (18/3/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 14:57

Sulsel
361 Personel Gabungan Disiapkan Selama Musim Arus Mudik Lebaran
Polres Maros siap menggelar Operasi Ketupat untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik selama masa libur Lebaran 2025.
Rabu, 19 Mar 2025 14:51

Sulsel
Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Tunikamaseang Diseret ke Polisi
Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa.
Selasa, 18 Mar 2025 15:17

Sulsel
Polres Maros Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Polres Maros menegaskan akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme kepada pelaku usaha maupun investor.
Senin, 17 Mar 2025 09:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler