Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Judol, 2 Tersangka Diamankan

Najmi S Limonu
Selasa, 12 Nov 2024 13:54
Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Judol, 2 Tersangka Diamankan
Press conference pengungkapan kasus judi online di Polres Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar kasus perjudian online atau judol di Kabupaten Maros.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kedua pelaku judol diamankan di Kecamatan Marusu.

"Penangkapan tersebut dilakukan melalui situs togel online. Keduanya diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Cendranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," kata Kapolres Maros saat menggelar Konferensi Pers di Aula Promoter, Selasa (12/11/2024).

Dalam operasi tersebut, kata Douglas, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MR alias Didin dan AD. Pelaku diamankan saat hendak melakukan deposit.

"Mereka diamankan pada saat hendak melakukan deposit melalui situs auratoto.com," ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melibatkan pemasangan taruhan melalui situs judol.

"Jadi tersangka AD memasang taruhan sebesar Rp50.000 dengan potensi kemenangan mencapai Rp7.000.000," bebernya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku MR menggunakan akun bernama cobra88 yang digunakan pada situs tersebut.

"MR ini punya akun bernama cobra88, yang di mana mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan yang dimenangkan," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 1 unit HP merek Vivo V20 SE warna hitam beserta case. Kemudian 1 kartu ATM Bank BRI warna biru dan Uang tunai sebesar Rp200.000.

Kapolres Maros juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal KUHP terkait tindak pidana perjudian online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum mereka," tambahnya.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di daerah tersebut.

"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutup Kapolres.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru