Tim Hukum Uji-Sah Laporkan Jaksa Gakkumdu Bantaeng ke Kejati Sulsel
Tim Sindomakassar
Kamis, 14 November 2024 - 10:02 WIB
Tim Hukum paslon nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH), melaporkan jaksa Kejaksaan Negeri Bantaeng yang masuk sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini dikarenakan Tim Hukum UJI-SAH menilai, jaksa Gakkumdu tersebut dinilai tidak netral. Sehingga Tim Hukum UJI-SAH melaporkan hal tersebut kepada Kejati Sulsel.
"Kemarin kami telah mengiriman surat permohonan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng terkhusus jaksa yang tergabung dalam GAKKUMDU ke Kejati Sulsel," ungkap Tim Hukum UJI-SAH, Tahir kepada media, Rabu, 13 November 2024.
Tahir menjelaskan, pelaporan ini didasari karena adanya indikasi jaksa Gakkumdu Kejaksaan Bantaeng tidak netral dalam menangani kasus pelaporan Tim Hukum Uji-Sah.
"Berdasarkan hal tersebut agar segara dilakukan pengawasan terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Mengenai Kode Perilaku Jaksa," katanya.
Tahir mengungkapkan, beberapa kasus yang dinilai tidak ditanggapi serius diantaranya Kepala Desa Bonto Tiro dan Beberapa ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Tahir melanjutkan, begitupun kepala desa dan ASN yang melibatkan diri dalam kegiatan pemasangan alat praga Kampanye oleh salah satu pasangan calon.
Hal ini dikarenakan Tim Hukum UJI-SAH menilai, jaksa Gakkumdu tersebut dinilai tidak netral. Sehingga Tim Hukum UJI-SAH melaporkan hal tersebut kepada Kejati Sulsel.
"Kemarin kami telah mengiriman surat permohonan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng terkhusus jaksa yang tergabung dalam GAKKUMDU ke Kejati Sulsel," ungkap Tim Hukum UJI-SAH, Tahir kepada media, Rabu, 13 November 2024.
Tahir menjelaskan, pelaporan ini didasari karena adanya indikasi jaksa Gakkumdu Kejaksaan Bantaeng tidak netral dalam menangani kasus pelaporan Tim Hukum Uji-Sah.
"Berdasarkan hal tersebut agar segara dilakukan pengawasan terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Mengenai Kode Perilaku Jaksa," katanya.
Tahir mengungkapkan, beberapa kasus yang dinilai tidak ditanggapi serius diantaranya Kepala Desa Bonto Tiro dan Beberapa ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Tahir melanjutkan, begitupun kepala desa dan ASN yang melibatkan diri dalam kegiatan pemasangan alat praga Kampanye oleh salah satu pasangan calon.