Beredar Video Kepala Dusun Banyo Maros Terang-terangan Dukung Kotak Kosong
Najmi S Limonu
Jum'at, 15 November 2024 - 15:23 WIB
Kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal diduga menyurakan dukungan pada kotak kosong di Pilkada 2024.
Hal ini terungkap saat video dukungannya tersebar di grup-grup whatsapp. Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak menggunakan kaos putih bertuliskan kotak kosong.
“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?,” katanya dalam video.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan, akan menelusuri terkait video tersebut.
“Penelusuran pengawas pemilu dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui mekanisme undangan melainkan, kami yang akan temui,” terangnya.
Dia mengatakan, pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah.
“Hal ini tertuang dalam undang-undang desa, larangannya terkait kampanye di Pasal 51 huruf J,” imbuhnya.
Hal ini terungkap saat video dukungannya tersebar di grup-grup whatsapp. Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak menggunakan kaos putih bertuliskan kotak kosong.
“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?,” katanya dalam video.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan, akan menelusuri terkait video tersebut.
“Penelusuran pengawas pemilu dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui mekanisme undangan melainkan, kami yang akan temui,” terangnya.
Dia mengatakan, pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah.
“Hal ini tertuang dalam undang-undang desa, larangannya terkait kampanye di Pasal 51 huruf J,” imbuhnya.