Beredar Video Kepala Dusun Banyo Maros Terang-terangan Dukung Kotak Kosong
Jum'at, 15 Nov 2024 15:23

Kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal. Foto: Tangkapan layar
MAROS - Kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal diduga menyurakan dukungan pada kotak kosong di Pilkada 2024.
Hal ini terungkap saat video dukungannya tersebar di grup-grup whatsapp. Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak menggunakan kaos putih bertuliskan kotak kosong.
“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?,” katanya dalam video.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan, akan menelusuri terkait video tersebut.
“Penelusuran pengawas pemilu dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui mekanisme undangan melainkan, kami yang akan temui,” terangnya.
Dia mengatakan, pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah.
“Hal ini tertuang dalam undang-undang desa, larangannya terkait kampanye di Pasal 51 huruf J,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk ketentuan sanksi akan diberikan langsung oleh pemerintah desa setempat.
“Pihak desa yang akan memberikan sanksi, Bawaslu hanya meneruskan ke instansi yang berwenang/terkait,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus menegaskan, perangkat desa tidak diperkenankan untuk mengikuti kampanye hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Pada pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah,” sebutnya.
Jika terbukti, berdasarkan pasal 54 ayat 1 maka perangkat desa tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Kemudian pada ayat 2 jika sanksi admistratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kemudian juga terdapat sanksi yang tertuang di pasal 494 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” sebutnya.
Hal ini terungkap saat video dukungannya tersebar di grup-grup whatsapp. Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak menggunakan kaos putih bertuliskan kotak kosong.
“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?,” katanya dalam video.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan, akan menelusuri terkait video tersebut.
“Penelusuran pengawas pemilu dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui mekanisme undangan melainkan, kami yang akan temui,” terangnya.
Dia mengatakan, pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah.
“Hal ini tertuang dalam undang-undang desa, larangannya terkait kampanye di Pasal 51 huruf J,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk ketentuan sanksi akan diberikan langsung oleh pemerintah desa setempat.
“Pihak desa yang akan memberikan sanksi, Bawaslu hanya meneruskan ke instansi yang berwenang/terkait,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus menegaskan, perangkat desa tidak diperkenankan untuk mengikuti kampanye hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Pada pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah,” sebutnya.
Jika terbukti, berdasarkan pasal 54 ayat 1 maka perangkat desa tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Kemudian pada ayat 2 jika sanksi admistratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kemudian juga terdapat sanksi yang tertuang di pasal 494 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” sebutnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Chaidir Sebut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke 20 Februari
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, harus diundur.
Senin, 03 Feb 2025 14:33

Sulsel
DPRD Maros Umumkan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maros menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 Rabu.
Rabu, 15 Jan 2025 13:10

Sulsel
KPU Maros Selesaikan Rekap, Chaidir-Muetazim Unggul di Seluruh Kecamatan
KPU Maros menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 14 kecamatan.
Rabu, 04 Des 2024 09:24

Sulsel
Puluhan Aparat Polisi Dikerahkan Kawal PSU di Simbang Maros
Sebanyak 35 orang personel Polri dikerahkan Polres Maros untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Selasa (3/12/2024).
Selasa, 03 Des 2024 09:37

Sulsel
Dikeroyok Sejumlah Tokoh, CSTA Tumbangkan Kotak Kosong dengan Suara Signifikan
Meski KPU Maros masih melakukan rekapitulasi suara, tim Pasangan Calon Kepala Daerah Maros nomor urut 2, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur (CSTA) mengaku sudah menyelesaikan penghitungan suara di seluruh TPS.
Kamis, 28 Nov 2024 14:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat