Beredar Video Kepala Dusun Banyo Maros Terang-terangan Dukung Kotak Kosong

Najmi S Limonu
Jum'at, 15 Nov 2024 15:23
Beredar Video Kepala Dusun Banyo Maros Terang-terangan Dukung Kotak Kosong
Kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal. Foto: Tangkapan layar
Comment
Share
MAROS - Kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal diduga menyurakan dukungan pada kotak kosong di Pilkada 2024.

Hal ini terungkap saat video dukungannya tersebar di grup-grup whatsapp. Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak menggunakan kaos putih bertuliskan kotak kosong.

“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?,” katanya dalam video.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan, akan menelusuri terkait video tersebut.

“Penelusuran pengawas pemilu dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui mekanisme undangan melainkan, kami yang akan temui,” terangnya.

Dia mengatakan, pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah.

“Hal ini tertuang dalam undang-undang desa, larangannya terkait kampanye di Pasal 51 huruf J,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk ketentuan sanksi akan diberikan langsung oleh pemerintah desa setempat.

“Pihak desa yang akan memberikan sanksi, Bawaslu hanya meneruskan ke instansi yang berwenang/terkait,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus menegaskan, perangkat desa tidak diperkenankan untuk mengikuti kampanye hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Pada pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah,” sebutnya.

Jika terbukti, berdasarkan pasal 54 ayat 1 maka perangkat desa tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

Kemudian pada ayat 2 jika sanksi admistratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kemudian juga terdapat sanksi yang tertuang di pasal 494 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Dapat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” sebutnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru