Beredar Video Kepala Dusun Banyo Maros Terang-terangan Dukung Kotak Kosong
Najmi S Limonu
Jum'at, 15 Nov 2024 15:23
Kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal. Foto: Tangkapan layar
MAROS - Kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal diduga menyurakan dukungan pada kotak kosong di Pilkada 2024.
Hal ini terungkap saat video dukungannya tersebar di grup-grup whatsapp. Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak menggunakan kaos putih bertuliskan kotak kosong.
“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?,” katanya dalam video.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan, akan menelusuri terkait video tersebut.
“Penelusuran pengawas pemilu dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui mekanisme undangan melainkan, kami yang akan temui,” terangnya.
Dia mengatakan, pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah.
“Hal ini tertuang dalam undang-undang desa, larangannya terkait kampanye di Pasal 51 huruf J,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk ketentuan sanksi akan diberikan langsung oleh pemerintah desa setempat.
“Pihak desa yang akan memberikan sanksi, Bawaslu hanya meneruskan ke instansi yang berwenang/terkait,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus menegaskan, perangkat desa tidak diperkenankan untuk mengikuti kampanye hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Pada pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah,” sebutnya.
Jika terbukti, berdasarkan pasal 54 ayat 1 maka perangkat desa tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Kemudian pada ayat 2 jika sanksi admistratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kemudian juga terdapat sanksi yang tertuang di pasal 494 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” sebutnya.
Hal ini terungkap saat video dukungannya tersebar di grup-grup whatsapp. Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak menggunakan kaos putih bertuliskan kotak kosong.
“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?,” katanya dalam video.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan, akan menelusuri terkait video tersebut.
“Penelusuran pengawas pemilu dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui mekanisme undangan melainkan, kami yang akan temui,” terangnya.
Dia mengatakan, pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah.
“Hal ini tertuang dalam undang-undang desa, larangannya terkait kampanye di Pasal 51 huruf J,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk ketentuan sanksi akan diberikan langsung oleh pemerintah desa setempat.
“Pihak desa yang akan memberikan sanksi, Bawaslu hanya meneruskan ke instansi yang berwenang/terkait,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus menegaskan, perangkat desa tidak diperkenankan untuk mengikuti kampanye hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Pada pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah,” sebutnya.
Jika terbukti, berdasarkan pasal 54 ayat 1 maka perangkat desa tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Kemudian pada ayat 2 jika sanksi admistratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kemudian juga terdapat sanksi yang tertuang di pasal 494 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” sebutnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polres Maros Amankan Kampanye Cagub Sulsel dan Calon Bupati Maros di Mandai
Polres Maros memastikan situasi kondusif selama berlangsungnya kampanye terbuka calon Gubernur Sulsel dan calon Bupati Maros di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Jum'at, 15 Nov 2024 11:55
Sulsel
Sowan ke AGH Farid Wajdi, Chaidir Syam Minta Didoakan Pilkada Aman dan Sejuk
12 hari jelang Pilkada, Calon Bupati Maros nomor urut 2, AS Chaidir Syam berkunjung ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso, AGH Farid Wajdi di Makassar, Jumat (15/11/2024).
Jum'at, 15 Nov 2024 11:50
Sulsel
Bawaslu Maros Kukuhkan 100 Alumni SKPP jadi Relawan Awasi TPS di Pilkada Serentak
Sebanyak 100 pemuda dan pemudi desa se-Kabupaten Maros dilatih untuk menjadi Relawan Gerakan Bersama Awasi TPS untuk pilkada serentak 2024. Yaitu Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Bawaslu Kabupaten Maros yang digelar selama 4 hari di Hotel Aryaduta Makassar.
Kamis, 14 Nov 2024 17:41
Sulsel
Konsolidasi Besar-besaran, Chaidir Optimistis Lanjutkan Pembangunan Maros
Ratusan anggota Tim Idaman berkumpul dalam konsolidasi internal dalam memperkuat sinergi menjelang Pilkada 2024 di Kafe HIFI Batangase, Kecamatan Mandai, Kamis (14/11/2024).
Kamis, 14 Nov 2024 16:42
Sulsel
Survei Sudah 76 Persen, Chaidir Yakin Bisa Menang di Atas 80 Persen
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur terus melakukan kampanye, menggalang pemilih.
Selasa, 12 Nov 2024 17:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Oknum Lurah Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto Diperiksa Bawaslu
2
Paslon MULIA Ajak Warga Barombong Tidak Golput, Ingatkan Jangan Mau Diintimidasi
3
Demokrat Sulsel Instruksikan Anggota DPRD Bentuk Desa Binaan sebagai Basis Suara
4
Rembuk Pemuda Perubahan, Qalby Ajak Generasi Muda Majukan Jeneponto
5
Sowan ke AGH Farid Wajdi, Chaidir Syam Minta Didoakan Pilkada Aman dan Sejuk
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Oknum Lurah Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto Diperiksa Bawaslu
2
Paslon MULIA Ajak Warga Barombong Tidak Golput, Ingatkan Jangan Mau Diintimidasi
3
Demokrat Sulsel Instruksikan Anggota DPRD Bentuk Desa Binaan sebagai Basis Suara
4
Rembuk Pemuda Perubahan, Qalby Ajak Generasi Muda Majukan Jeneponto
5
Sowan ke AGH Farid Wajdi, Chaidir Syam Minta Didoakan Pilkada Aman dan Sejuk