Bawaslu Bantaeng Awasi Ketat Penjemputan Kekurangan Surat Suara di Maros
Tim Sindomakassar
Sabtu, 16 November 2024 - 12:30 WIB
Bawaslu Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan ketat terhadap proses penjemputan kekurangan Surat Suara (SuSu) di dua lokasi berbeda, yakni di Kantor KPU Kabupaten Maros dan Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (15/11/2024).
Selain itu, pengawasan tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Bantaeng untuk menjamin keamanan logistik Pemilihan.
Penjemputan pertama dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Maros, yang beralamat di Jalan Azoka No. 3, Kota Maros.
Sebanyak 41 lembar surat suara berhasil dijemput. Surat suara tersebut merupakan logistik yang terselip di antara surat suara Kabupaten Maros dan kini dipastikan sudah kembali sesuai alokasi Kabupaten Bantaeng.
Proses serah terima dilakukan dari Sekretaris KPU Kabupaten Maros kepada Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Kabupaten Bantaeng dengan disertai berita acara serah terima resmi.
Penjemputan kedua berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Pettarani, Kota Makassar. Sebanyak 294 lembar surat suara dijemput untuk memenuhi kekurangan surat suara di Kabupaten Bantaeng.
Surat suara ini merupakan tambahan logistik resmi dari KPU Provinsi. Serah terima dilakukan dari Kasubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kasubag KUL KPU Kabupaten Bantaeng dengan dokumen serah terima yang telah ditandatangani.
Selain itu, pengawasan tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Bantaeng untuk menjamin keamanan logistik Pemilihan.
Penjemputan pertama dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Maros, yang beralamat di Jalan Azoka No. 3, Kota Maros.
Sebanyak 41 lembar surat suara berhasil dijemput. Surat suara tersebut merupakan logistik yang terselip di antara surat suara Kabupaten Maros dan kini dipastikan sudah kembali sesuai alokasi Kabupaten Bantaeng.
Proses serah terima dilakukan dari Sekretaris KPU Kabupaten Maros kepada Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Kabupaten Bantaeng dengan disertai berita acara serah terima resmi.
Penjemputan kedua berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Pettarani, Kota Makassar. Sebanyak 294 lembar surat suara dijemput untuk memenuhi kekurangan surat suara di Kabupaten Bantaeng.
Surat suara ini merupakan tambahan logistik resmi dari KPU Provinsi. Serah terima dilakukan dari Kasubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kasubag KUL KPU Kabupaten Bantaeng dengan dokumen serah terima yang telah ditandatangani.