Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Najmi S Limonu
Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB
Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan. Pasalnya, ada aktivitas pembagian paket sembako diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi preferensi pemilih.
Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya, sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di sosial media WhatsApp dengan durasi kurang lebih 3 menit.
Dalam video tersebut, paket sembako itu dikemas dalam kantongan yang berlogo Pemkab Maros dengan tulisan Maros Go Green.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kata pria yang merekam video.
Dalam video itu, suara sang pria menjelaskan, jika paket sembako tersebut merupakan barang titipan untuk imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.
Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya, sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di sosial media WhatsApp dengan durasi kurang lebih 3 menit.
Dalam video tersebut, paket sembako itu dikemas dalam kantongan yang berlogo Pemkab Maros dengan tulisan Maros Go Green.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kata pria yang merekam video.
Dalam video itu, suara sang pria menjelaskan, jika paket sembako tersebut merupakan barang titipan untuk imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.