Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Rabu, 20 Nov 2024 13:39

Kantongan berisi sembako dan brosur ajakan memilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Foto: Istimewa
MAROS - Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan. Pasalnya, ada aktivitas pembagian paket sembako diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi preferensi pemilih.
Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya, sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di sosial media WhatsApp dengan durasi kurang lebih 3 menit.
Dalam video tersebut, paket sembako itu dikemas dalam kantongan yang berlogo Pemkab Maros dengan tulisan Maros Go Green.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kata pria yang merekam video.
Dalam video itu, suara sang pria menjelaskan, jika paket sembako tersebut merupakan barang titipan untuk imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.
“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).
Dia menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan. Menurutnya, syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor. Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.
Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.
“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.
Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya, sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di sosial media WhatsApp dengan durasi kurang lebih 3 menit.
Dalam video tersebut, paket sembako itu dikemas dalam kantongan yang berlogo Pemkab Maros dengan tulisan Maros Go Green.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kata pria yang merekam video.
Dalam video itu, suara sang pria menjelaskan, jika paket sembako tersebut merupakan barang titipan untuk imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.
“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).
Dia menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan. Menurutnya, syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor. Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.
Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.
“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Chaidir Sebut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke 20 Februari
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, harus diundur.
Senin, 03 Feb 2025 14:33

Sulsel
DPRD Maros Umumkan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maros menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 Rabu.
Rabu, 15 Jan 2025 13:10

Sulsel
KPU Maros Selesaikan Rekap, Chaidir-Muetazim Unggul di Seluruh Kecamatan
KPU Maros menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 14 kecamatan.
Rabu, 04 Des 2024 09:24

Sulsel
Puluhan Aparat Polisi Dikerahkan Kawal PSU di Simbang Maros
Sebanyak 35 orang personel Polri dikerahkan Polres Maros untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Selasa (3/12/2024).
Selasa, 03 Des 2024 09:37

Sulsel
Dikeroyok Sejumlah Tokoh, CSTA Tumbangkan Kotak Kosong dengan Suara Signifikan
Meski KPU Maros masih melakukan rekapitulasi suara, tim Pasangan Calon Kepala Daerah Maros nomor urut 2, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur (CSTA) mengaku sudah menyelesaikan penghitungan suara di seluruh TPS.
Kamis, 28 Nov 2024 14:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat