Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong

Najmi S Limonu
Rabu, 20 Nov 2024 13:39
Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Kantongan berisi sembako dan brosur ajakan memilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan. Pasalnya, ada aktivitas pembagian paket sembako diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi preferensi pemilih.

Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya, sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.

Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di sosial media WhatsApp dengan durasi kurang lebih 3 menit.

Dalam video tersebut, paket sembako itu dikemas dalam kantongan yang berlogo Pemkab Maros dengan tulisan Maros Go Green.

“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kata pria yang merekam video.

Dalam video itu, suara sang pria menjelaskan, jika paket sembako tersebut merupakan barang titipan untuk imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang.

Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.

“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).

Dia menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan. Menurutnya, syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor. Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.

Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.

“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru