Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Najmi S Limonu
Rabu, 20 Nov 2024 13:39
Kantongan berisi sembako dan brosur ajakan memilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Foto: Istimewa
MAROS - Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan. Pasalnya, ada aktivitas pembagian paket sembako diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi preferensi pemilih.
Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya, sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di sosial media WhatsApp dengan durasi kurang lebih 3 menit.
Dalam video tersebut, paket sembako itu dikemas dalam kantongan yang berlogo Pemkab Maros dengan tulisan Maros Go Green.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kata pria yang merekam video.
Dalam video itu, suara sang pria menjelaskan, jika paket sembako tersebut merupakan barang titipan untuk imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.
“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).
Dia menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan. Menurutnya, syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor. Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.
Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.
“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.
Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya, sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di sosial media WhatsApp dengan durasi kurang lebih 3 menit.
Dalam video tersebut, paket sembako itu dikemas dalam kantongan yang berlogo Pemkab Maros dengan tulisan Maros Go Green.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kata pria yang merekam video.
Dalam video itu, suara sang pria menjelaskan, jika paket sembako tersebut merupakan barang titipan untuk imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.
“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).
Dia menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan. Menurutnya, syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor. Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.
Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.
“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Jelang Pencoblosan, Kapolres Maros Imbau Warga Jaga Persatuan
Hari pencoblosan Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat persatuan dan kesatuan menjelang pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Kamis, 21 Nov 2024 14:20
Sulsel
Sekda Maros Pastikan Paket Sembako Ajak Pilih Kotak Kosong Bukan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan paket sembako berisi brosur ajakan memilih kotak kosong di Pilkada 2024 bukan dari pemerintah.
Rabu, 20 Nov 2024 19:23
Sulsel
Sempat Jadi Lawan Politik, Tajerimin Nur Getol Kampanyekan Chaidir-Muetazim
Meski sempat menjadi rival di tahun 2020, mantan calon bupati sekaligus pengusaha pelayaran dan perkapalan, Tajerimin Nur turun tangan mengkampanyekan pasangan AS Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur (CSTA) di Pilkada Maros.
Rabu, 20 Nov 2024 12:06
Sulsel
CS Ta Siapkan 620 Saksi di Pilkada Maros 27 November Mendatang
Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur (CS Ta) menyediakan sebanyak 620 saksi saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Senin, 18 Nov 2024 18:14
Sulsel
Pergerakan Chaidir-Muetazim Kian Menggerus Kota Kosong
Pada sisa 10 hari masa kampanye, pasangan tunggal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur masih terus menggalang dukungan mayarakat dengan menyambangi sedikitnya 15 titik perhari.
Minggu, 17 Nov 2024 16:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Survei LSI Pilwalkot Makassar 2024: MULIA 34,6%, SEHATI 29,5% dan INIMI 20,4%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Di Kampanye Akbar MULIA, Sekjend Perindo AYP Ajak Pilih Munafri-Aliyah Pimpin Makassar
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Polisi Ringkus Pembunuh Jessica, Pelaku Sempat Lakukan Pemerkosaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Survei LSI Pilwalkot Makassar 2024: MULIA 34,6%, SEHATI 29,5% dan INIMI 20,4%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Di Kampanye Akbar MULIA, Sekjend Perindo AYP Ajak Pilih Munafri-Aliyah Pimpin Makassar
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Polisi Ringkus Pembunuh Jessica, Pelaku Sempat Lakukan Pemerkosaan