Bawaslu Selayar Tekan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Tim Sindomakassar
Rabu, 20 November 2024 - 17:08 WIB
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar diskusi yang bertema "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN" di Tanadoang Coffee pada Rabu (20/11/2024).
Kegiatan ini menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kepulauan Selayar.
"Kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada ASN agar pelaksanaan Pilkada berlangsung damai dan aman," kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Selayar, Azmin Khaidar.
Azmin memberikan sebuah pernyataan untuk mengedepankan prinsip dan sikap yang mengharuskan pegawai negeri sipil untuk tidak berpihak dalam politik praktis dan menjaga independensinya.
"Hal ini bertujuan agar ASN dapat bekerja secara profesional, adil, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Sehingga dalam mengelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Selayar Herawaty Mufid mengungkapkan bahwa saat ini telah menangani beberapa kasus ASN di Kabupaten Kepulauan Selayar. Makanya ia mengingatkan untuk ASN yang hadir dapat menjaga independensinya sebagai ASN.
"Sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas berupa pelanggaran administratif bahkan sampai ranah pidana. Tentunya kami berharap agar pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat diminimalisir, tentunya dengan cara tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kepulauan Selayar.
"Kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada ASN agar pelaksanaan Pilkada berlangsung damai dan aman," kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Selayar, Azmin Khaidar.
Azmin memberikan sebuah pernyataan untuk mengedepankan prinsip dan sikap yang mengharuskan pegawai negeri sipil untuk tidak berpihak dalam politik praktis dan menjaga independensinya.
"Hal ini bertujuan agar ASN dapat bekerja secara profesional, adil, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Sehingga dalam mengelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Selayar Herawaty Mufid mengungkapkan bahwa saat ini telah menangani beberapa kasus ASN di Kabupaten Kepulauan Selayar. Makanya ia mengingatkan untuk ASN yang hadir dapat menjaga independensinya sebagai ASN.
"Sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas berupa pelanggaran administratif bahkan sampai ranah pidana. Tentunya kami berharap agar pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat diminimalisir, tentunya dengan cara tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.