home sulsel

Tim Hukum Hati Damai Harap Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Aurama

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), kembali mendatangi kantor Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
Sepekan jelang Pilkada Gowa, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon bupati nomor urut 1, Amir Uskara (Aura). Bawaslu Gowa pun diminta tak tebang pilih dalam mengusut tuntas laporan pelanggaran pilkada.

Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), kembali mendatangi kantor Bawaslu Gowa. Mereka melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada, termasuk kampanye yang melibatkan Amir Uskara.

Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, mengungkapkan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye yang melanggar aturan oleh paslon Aurama. Salah satu kasus yang disoroti adalah keterlibatan seorang Sekretaris Lurah di Kecamatan Somba Opu serta Ketua BPD di Kecamatan Pallangga yang diduga mendukung salah satu paslon.

“Hari ini kami melaporkan adanya pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa yang seharusnya tidak berpihak. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup nomor urut 1, Amir Uskara, berupa pawai kendaraan yang melanggar aturan pada beberapa titik kampanye Paslon Aurama',” ujar Khaeril, Kamis (21/11/2024).

Khaeril menyebutkan, bukti-bukti berupa foto dan video turut diserahkan ke Bawaslu, menunjukkan konvoi kendaraan yang berlangsung di Kecamatan Pallangga, Bajeng, dan Somba Opu.

Menurutnya, aktivitas ini melanggar Pasal 69 huruf (j) UU No 1 Tahun 2015 serta Pasal 57 huruf (j) PKPU No 13 Tahun 2024, yang melarang pawai selama masa kampanye.

Khaeril menambahkan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, jelas ada sanksi pidananya yang mengatur terkait larangan konvoi atau pawai yakni Pasal 187 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya