Tim Hukum Hati Damai Harap Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Aurama

Kamis, 21 Nov 2024 20:15
Tim Hukum Hati Damai Harap Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Aurama
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), kembali mendatangi kantor Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Sepekan jelang Pilkada Gowa, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon bupati nomor urut 1, Amir Uskara (Aura). Bawaslu Gowa pun diminta tak tebang pilih dalam mengusut tuntas laporan pelanggaran pilkada.

Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), kembali mendatangi kantor Bawaslu Gowa. Mereka melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada, termasuk kampanye yang melibatkan Amir Uskara.

Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, mengungkapkan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye yang melanggar aturan oleh paslon Aurama. Salah satu kasus yang disoroti adalah keterlibatan seorang Sekretaris Lurah di Kecamatan Somba Opu serta Ketua BPD di Kecamatan Pallangga yang diduga mendukung salah satu paslon.

“Hari ini kami melaporkan adanya pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa yang seharusnya tidak berpihak. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup nomor urut 1, Amir Uskara, berupa pawai kendaraan yang melanggar aturan pada beberapa titik kampanye Paslon Aurama',” ujar Khaeril, Kamis (21/11/2024).

Khaeril menyebutkan, bukti-bukti berupa foto dan video turut diserahkan ke Bawaslu, menunjukkan konvoi kendaraan yang berlangsung di Kecamatan Pallangga, Bajeng, dan Somba Opu.

Menurutnya, aktivitas ini melanggar Pasal 69 huruf (j) UU No 1 Tahun 2015 serta Pasal 57 huruf (j) PKPU No 13 Tahun 2024, yang melarang pawai selama masa kampanye.

Khaeril menambahkan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, jelas ada sanksi pidananya yang mengatur terkait larangan konvoi atau pawai yakni Pasal 187 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Muhammad Rizal, anggota tim hukum Hati Damai, menjelaskan Amir Uskara juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye berupa orasi bernada provokatif di Kecamatan Pallangga. Orasi tersebut disebut-sebut mengandung unsur hasutan dan fitnah atau mengadu domba masyarakat. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam penyelidikan Sentra Gakumdu.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan. Pak Amir Uskara juga seharusnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu. Sebab, sudah dua kali beliau mangkir dari panggilan sebelumnya, jangan sampai kesannya menghindar. Harus taat hukum lah,” tegas Khaeril.
(GUS)
Berita Terkait
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
Sulsel
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Keduanya merupakan Kuasa Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin di Pilkada 2024 lalu.
Jum'at, 31 Jan 2025 11:50
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Sulsel
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 di Mahoni Hall.
Jum'at, 10 Jan 2025 13:36
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
Sulsel
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
KPU Gowa menetapkan Paslon Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Husniah-DM) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Husniah-DM ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gowa 2024 usai meraih 225.492 suara atau 53,61% dari total suara sah.
Kamis, 09 Jan 2025 17:26
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
Sulsel
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
KPU Kabupaten Gowa menorehkan prestasi tingkat nasional di penghujung tahun 2024. Mereka mendapatkan penghargaan dari KPU RI.
Senin, 30 Des 2024 22:40
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Berita Terbaru