Tim Hukum Hati Damai Harap Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Aurama
Tim Sindomakassar
Kamis, 21 Nov 2024 20:15
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), kembali mendatangi kantor Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Sepekan jelang Pilkada Gowa, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon bupati nomor urut 1, Amir Uskara (Aura). Bawaslu Gowa pun diminta tak tebang pilih dalam mengusut tuntas laporan pelanggaran pilkada.
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), kembali mendatangi kantor Bawaslu Gowa. Mereka melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada, termasuk kampanye yang melibatkan Amir Uskara.
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, mengungkapkan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye yang melanggar aturan oleh paslon Aurama. Salah satu kasus yang disoroti adalah keterlibatan seorang Sekretaris Lurah di Kecamatan Somba Opu serta Ketua BPD di Kecamatan Pallangga yang diduga mendukung salah satu paslon.
“Hari ini kami melaporkan adanya pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa yang seharusnya tidak berpihak. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup nomor urut 1, Amir Uskara, berupa pawai kendaraan yang melanggar aturan pada beberapa titik kampanye Paslon Aurama',” ujar Khaeril, Kamis (21/11/2024).
Khaeril menyebutkan, bukti-bukti berupa foto dan video turut diserahkan ke Bawaslu, menunjukkan konvoi kendaraan yang berlangsung di Kecamatan Pallangga, Bajeng, dan Somba Opu.
Menurutnya, aktivitas ini melanggar Pasal 69 huruf (j) UU No 1 Tahun 2015 serta Pasal 57 huruf (j) PKPU No 13 Tahun 2024, yang melarang pawai selama masa kampanye.
Khaeril menambahkan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, jelas ada sanksi pidananya yang mengatur terkait larangan konvoi atau pawai yakni Pasal 187 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Muhammad Rizal, anggota tim hukum Hati Damai, menjelaskan Amir Uskara juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye berupa orasi bernada provokatif di Kecamatan Pallangga. Orasi tersebut disebut-sebut mengandung unsur hasutan dan fitnah atau mengadu domba masyarakat. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam penyelidikan Sentra Gakumdu.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan. Pak Amir Uskara juga seharusnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu. Sebab, sudah dua kali beliau mangkir dari panggilan sebelumnya, jangan sampai kesannya menghindar. Harus taat hukum lah,” tegas Khaeril.
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), kembali mendatangi kantor Bawaslu Gowa. Mereka melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada, termasuk kampanye yang melibatkan Amir Uskara.
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, mengungkapkan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye yang melanggar aturan oleh paslon Aurama. Salah satu kasus yang disoroti adalah keterlibatan seorang Sekretaris Lurah di Kecamatan Somba Opu serta Ketua BPD di Kecamatan Pallangga yang diduga mendukung salah satu paslon.
“Hari ini kami melaporkan adanya pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa yang seharusnya tidak berpihak. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup nomor urut 1, Amir Uskara, berupa pawai kendaraan yang melanggar aturan pada beberapa titik kampanye Paslon Aurama',” ujar Khaeril, Kamis (21/11/2024).
Khaeril menyebutkan, bukti-bukti berupa foto dan video turut diserahkan ke Bawaslu, menunjukkan konvoi kendaraan yang berlangsung di Kecamatan Pallangga, Bajeng, dan Somba Opu.
Menurutnya, aktivitas ini melanggar Pasal 69 huruf (j) UU No 1 Tahun 2015 serta Pasal 57 huruf (j) PKPU No 13 Tahun 2024, yang melarang pawai selama masa kampanye.
Khaeril menambahkan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, jelas ada sanksi pidananya yang mengatur terkait larangan konvoi atau pawai yakni Pasal 187 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Muhammad Rizal, anggota tim hukum Hati Damai, menjelaskan Amir Uskara juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye berupa orasi bernada provokatif di Kecamatan Pallangga. Orasi tersebut disebut-sebut mengandung unsur hasutan dan fitnah atau mengadu domba masyarakat. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam penyelidikan Sentra Gakumdu.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan. Pak Amir Uskara juga seharusnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu. Sebab, sudah dua kali beliau mangkir dari panggilan sebelumnya, jangan sampai kesannya menghindar. Harus taat hukum lah,” tegas Khaeril.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Namun, dari berbagai survei yang dirilis lembaga kredibel, Aurama' berhasil merebut hati mayoritas masyarakat Gowa. Melalui angka-angka tersebut, Aurama' jelas diprediksi menjadi pemenang dalam Pilkada Gowa 2024.
Kamis, 21 Nov 2024 23:20
Sulsel
Enam Hari Jelang Pencoblosan, Dukungan Lintas Elemen ke Hati Damai Terus Mengalir
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) semakin siap menghadapi hari pencoblosan Pilkada Gowa yang tersisa enam hari lagi
Kamis, 21 Nov 2024 22:41
Sulsel
Hati Damai Bakal Kampanye Akbar di Pattalassang, Puluhan Ribu Massa Siap Hadir
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) akan menggelar pertemuan spektakuler yang bertajuk Kampanye Akbar Hati Damai
Kamis, 21 Nov 2024 17:37
Sulsel
Trend Surveinya Terus Naik, Hati Damai Diprediksi Menang di Pilkada Gowa
Survei Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) kian menanjak di sisa 7 hari jelang pencoblosan Pilkada Gowa.
Rabu, 20 Nov 2024 13:36
Sulsel
Pesan Husniah Talenrang untuk Warga Gowa: Politik Sementara, Persaudaraan Selamanya
Politik riang gembira dengan mengedepankan persaudaraan terus didengungkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) jelang pencoblosan
Selasa, 19 Nov 2024 15:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan