KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
Jum'at, 31 Jan 2025 11:50
KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Foto: Istimewa
GOWA - KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Keduanya merupakan Kuasa Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin di Pilkada 2024 lalu.
Ridwan melaporkan seluruh komisioner KPU Gowa yakni Fitra Syahdanul selaku ketua dan Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu dan Nursalam Samad sebagai anggota.
Muallim Bahar mengatakan aduan ini sudah dimasukkan pada Desember 2024 dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024. Saat ini, aduan tersebut sedang diverifikasi administrasi dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Saat ini saya masih diberi waktu 7 hari kedepan dari DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan terkait. Dan laporan kami baru melampirkan hampir 100 alat bukti berupa foto dan kejadian khusus di TPS, PKK dan rekap kabupaten," kata Muallim kepada Sindo Makassar.
Sementara itu, Ridwan menambahkan, gambaran besar pengaduannya karena banyaknya keberatan dan kejadian khusus yang terjadi di TPS. Rekapitulasi tingkat PPK hingga Pleno Kabupaten yang belum diselesaikan menjadi modal dasar untuk membawa persoalan ini ke DKPP.
"Contoh kecil, puluhan ribu C Pemberitahuan yang tidak disalurkan oleh KPU dengan jumlah yang sangat tinggi melebihi selisih hasil antara pasangan calon merupakan realitas penyelenggaraan pemilu yang mesti dijawab oleh KPU di ruang etik penyelenggara serta kejanggalan penyelenggaraan lainnya," ujarnya.
Ridwan menuturkan, batas waktu memperbaiki laporan sampai Jumat (31/01/2025) hari ini. Ia mengaku sudah melengkapi semua berkasnya. Pelaporan ini juga sekaligus untuk menguji profesionalitas seluruh komisioner KPU Gowa.
"Langkah ini kami ambil demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar. Kami tak ingin KPU menjadi alat politik, melainkan KPU harus menjadi penyelenggara yang berdiri di tengah, tak boleh miring kiri, maupun kanan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul mengungkapkan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten, semua keberatan/kejadian khusus yang muncul di rekap kecamatan telah diselesaikan, kecuali keberatan yang baru muncul di rapat pleno rekap tingkat kabupaten.
"Pada dasarnya semua kami sudah jawab, jelaskan dan rasionalkan ke mereka, dan sudah diterima oleh Bawaslu Gowa, tapi mereka tetap keberatan," ungkap Fitra.
Fitra menyampaikan, bahwa yang mereka permasalahkan memang terkait C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Ia mengaku telah memberikan penjelasan ini kepada pihak Pengadu.
"Bukan kami tidak salurkan, tapi kebanyakan karena yang punya tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang terpercaya untuk dititipi C Pemberitahuan tersebut. Klasifikasi ini ada sekitar 28 ribu, tapi kan pemilih ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Dia menghormati upaya Pengadu yang mengambil langkah ke DKPP. Namun pada dasarnya, KPU Gowa sudah memberikan penjelasan kepada semua pihak terkait.
"Publik harus tahu, bahwa memang ini adalah hak konstitusional, kami tidak bisa melarang. Yang jelas kami sudah menjelaskan semua secara clear di forum rapat pleno rekapitulasi ke LO yang keberatan ini," kuncinya.
Ridwan melaporkan seluruh komisioner KPU Gowa yakni Fitra Syahdanul selaku ketua dan Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu dan Nursalam Samad sebagai anggota.
Muallim Bahar mengatakan aduan ini sudah dimasukkan pada Desember 2024 dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024. Saat ini, aduan tersebut sedang diverifikasi administrasi dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Saat ini saya masih diberi waktu 7 hari kedepan dari DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan terkait. Dan laporan kami baru melampirkan hampir 100 alat bukti berupa foto dan kejadian khusus di TPS, PKK dan rekap kabupaten," kata Muallim kepada Sindo Makassar.
Sementara itu, Ridwan menambahkan, gambaran besar pengaduannya karena banyaknya keberatan dan kejadian khusus yang terjadi di TPS. Rekapitulasi tingkat PPK hingga Pleno Kabupaten yang belum diselesaikan menjadi modal dasar untuk membawa persoalan ini ke DKPP.
"Contoh kecil, puluhan ribu C Pemberitahuan yang tidak disalurkan oleh KPU dengan jumlah yang sangat tinggi melebihi selisih hasil antara pasangan calon merupakan realitas penyelenggaraan pemilu yang mesti dijawab oleh KPU di ruang etik penyelenggara serta kejanggalan penyelenggaraan lainnya," ujarnya.
Ridwan menuturkan, batas waktu memperbaiki laporan sampai Jumat (31/01/2025) hari ini. Ia mengaku sudah melengkapi semua berkasnya. Pelaporan ini juga sekaligus untuk menguji profesionalitas seluruh komisioner KPU Gowa.
"Langkah ini kami ambil demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar. Kami tak ingin KPU menjadi alat politik, melainkan KPU harus menjadi penyelenggara yang berdiri di tengah, tak boleh miring kiri, maupun kanan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul mengungkapkan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten, semua keberatan/kejadian khusus yang muncul di rekap kecamatan telah diselesaikan, kecuali keberatan yang baru muncul di rapat pleno rekap tingkat kabupaten.
"Pada dasarnya semua kami sudah jawab, jelaskan dan rasionalkan ke mereka, dan sudah diterima oleh Bawaslu Gowa, tapi mereka tetap keberatan," ungkap Fitra.
Fitra menyampaikan, bahwa yang mereka permasalahkan memang terkait C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Ia mengaku telah memberikan penjelasan ini kepada pihak Pengadu.
"Bukan kami tidak salurkan, tapi kebanyakan karena yang punya tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang terpercaya untuk dititipi C Pemberitahuan tersebut. Klasifikasi ini ada sekitar 28 ribu, tapi kan pemilih ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Dia menghormati upaya Pengadu yang mengambil langkah ke DKPP. Namun pada dasarnya, KPU Gowa sudah memberikan penjelasan kepada semua pihak terkait.
"Publik harus tahu, bahwa memang ini adalah hak konstitusional, kami tidak bisa melarang. Yang jelas kami sudah menjelaskan semua secara clear di forum rapat pleno rekapitulasi ke LO yang keberatan ini," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB), Kota Makassar menorehkan prestasi di tingkat nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta.
Jum'at, 26 Des 2025 17:01
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Protes Pembayaran Pajak di Samsat Jeneponto, Nominal di Aplikasi dan Kasir Berbeda
2
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
3
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
4
Gala Premiere Uang Passolo, Film Lokal Makassar Angkat Realitas Sosial & Budaya
5
Samsat Jeneponto Klarifikasi Keluhan Selisih Nominal Pajak di Aplikasi dan Kasir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Protes Pembayaran Pajak di Samsat Jeneponto, Nominal di Aplikasi dan Kasir Berbeda
2
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
3
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
4
Gala Premiere Uang Passolo, Film Lokal Makassar Angkat Realitas Sosial & Budaya
5
Samsat Jeneponto Klarifikasi Keluhan Selisih Nominal Pajak di Aplikasi dan Kasir