KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti

Jum'at, 31 Jan 2025 11:50
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Keduanya merupakan Kuasa Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin di Pilkada 2024 lalu.

Ridwan melaporkan seluruh komisioner KPU Gowa yakni Fitra Syahdanul selaku ketua dan Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu dan Nursalam Samad sebagai anggota.

Muallim Bahar mengatakan aduan ini sudah dimasukkan pada Desember 2024 dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024. Saat ini, aduan tersebut sedang diverifikasi administrasi dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Saat ini saya masih diberi waktu 7 hari kedepan dari DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan terkait. Dan laporan kami baru melampirkan hampir 100 alat bukti berupa foto dan kejadian khusus di TPS, PKK dan rekap kabupaten," kata Muallim kepada Sindo Makassar.

Sementara itu, Ridwan menambahkan, gambaran besar pengaduannya karena banyaknya keberatan dan kejadian khusus yang terjadi di TPS. Rekapitulasi tingkat PPK hingga Pleno Kabupaten yang belum diselesaikan menjadi modal dasar untuk membawa persoalan ini ke DKPP.

"Contoh kecil, puluhan ribu C Pemberitahuan yang tidak disalurkan oleh KPU dengan jumlah yang sangat tinggi melebihi selisih hasil antara pasangan calon merupakan realitas penyelenggaraan pemilu yang mesti dijawab oleh KPU di ruang etik penyelenggara serta kejanggalan penyelenggaraan lainnya," ujarnya.

Ridwan menuturkan, batas waktu memperbaiki laporan sampai Jumat (31/01/2025) hari ini. Ia mengaku sudah melengkapi semua berkasnya. Pelaporan ini juga sekaligus untuk menguji profesionalitas seluruh komisioner KPU Gowa.

"Langkah ini kami ambil demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar. Kami tak ingin KPU menjadi alat politik, melainkan KPU harus menjadi penyelenggara yang berdiri di tengah, tak boleh miring kiri, maupun kanan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul mengungkapkan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten, semua keberatan/kejadian khusus yang muncul di rekap kecamatan telah diselesaikan, kecuali keberatan yang baru muncul di rapat pleno rekap tingkat kabupaten.

"Pada dasarnya semua kami sudah jawab, jelaskan dan rasionalkan ke mereka, dan sudah diterima oleh Bawaslu Gowa, tapi mereka tetap keberatan," ungkap Fitra.

Fitra menyampaikan, bahwa yang mereka permasalahkan memang terkait C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Ia mengaku telah memberikan penjelasan ini kepada pihak Pengadu.

"Bukan kami tidak salurkan, tapi kebanyakan karena yang punya tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang terpercaya untuk dititipi C Pemberitahuan tersebut. Klasifikasi ini ada sekitar 28 ribu, tapi kan pemilih ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Dia menghormati upaya Pengadu yang mengambil langkah ke DKPP. Namun pada dasarnya, KPU Gowa sudah memberikan penjelasan kepada semua pihak terkait.

"Publik harus tahu, bahwa memang ini adalah hak konstitusional, kami tidak bisa melarang. Yang jelas kami sudah menjelaskan semua secara clear di forum rapat pleno rekapitulasi ke LO yang keberatan ini," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Pinrang Sebut Tuduhan Pelanggaran TSM di 179 TPS Tak Punya Dasar yang Jelas
Sulsel
KPU Pinrang Sebut Tuduhan Pelanggaran TSM di 179 TPS Tak Punya Dasar yang Jelas
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Jumat (31/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Jum'at, 31 Jan 2025 12:26
Berkas Memenuhi Syarat, KPU Jeneponto dan Bawaslu hingga Provinsi Diadukan ke DKPP
News
Berkas Memenuhi Syarat, KPU Jeneponto dan Bawaslu hingga Provinsi Diadukan ke DKPP
Berkas perkara laporan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sarif-Qalby di DKPP akhirnya memenuhi syarat.
Minggu, 26 Jan 2025 17:42
DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Sulsel
DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
DKPP menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Jumat (24/01/2025).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:37
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
Sulsel
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
KPU Jeneponto selaku Termohon balik menuduh Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jum'at, 24 Jan 2025 14:36
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
Sulsel
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
KPU Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Rabu, 22 Jan 2025 16:06
Berita Terbaru