Perkuat Pengawasan di TPS, Bawaslu Luwu Timur Beri Pelatihan Saksi Paslon Pilkada
Tim SINDOmakassar
Senin, 25 November 2024 - 19:05 WIB
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menekankan urgensi peran saksi dalam memastikan transparansi dan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan 27 November 2024.
Pawennari menyoroti prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, kehadiran saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) menjadi kunci legitimasi apakah proses tersebut berjalan secara terbuka atau tidak.
"Kehadiran saksi sangat penting dan sangat urgen dalam tahapan pemungutan suara. Mereka adalah elemen vital untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai sengketa hasil pemilu kerap disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan atau kurang maksimalnya peran saksi pasangan calon dalam tahapan pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, saksi diharapkan dapat mengamati dan memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berjalan dengan baik.
“Peran saksi semakin signifikan karena mereka diberikan hak untuk menyatakan keberatan jika menemukan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Keberatan tersebut akan dicatat oleh KPPS menggunakan formulir keberatan saksi yang disediakan KPU,” tambahnya.
Selain saksi, pengawas TPS juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban proses di TPS. Pawennari optimis bahwa jika peran saksi dan pengawasan di TPS dapat dimaksimalkan, maka potensi konflik pada proses rekapitulasi berjenjang bisa diminimalisir.
Kegiatan pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Luwu Timur Rachman Atja, serta Komisioner KPU Luwu Timur Ilhamuddin Alkadry. Peserta yang hadir adalah saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur nomor urut 1, 2, dan 3.
Pawennari menyoroti prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, kehadiran saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) menjadi kunci legitimasi apakah proses tersebut berjalan secara terbuka atau tidak.
"Kehadiran saksi sangat penting dan sangat urgen dalam tahapan pemungutan suara. Mereka adalah elemen vital untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai sengketa hasil pemilu kerap disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan atau kurang maksimalnya peran saksi pasangan calon dalam tahapan pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, saksi diharapkan dapat mengamati dan memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berjalan dengan baik.
“Peran saksi semakin signifikan karena mereka diberikan hak untuk menyatakan keberatan jika menemukan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Keberatan tersebut akan dicatat oleh KPPS menggunakan formulir keberatan saksi yang disediakan KPU,” tambahnya.
Selain saksi, pengawas TPS juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban proses di TPS. Pawennari optimis bahwa jika peran saksi dan pengawasan di TPS dapat dimaksimalkan, maka potensi konflik pada proses rekapitulasi berjenjang bisa diminimalisir.
Kegiatan pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Luwu Timur Rachman Atja, serta Komisioner KPU Luwu Timur Ilhamuddin Alkadry. Peserta yang hadir adalah saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur nomor urut 1, 2, dan 3.