Perkuat Pengawasan di TPS, Bawaslu Luwu Timur Beri Pelatihan Saksi Paslon Pilkada
Senin, 25 Nov 2024 19:05

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menekankan urgensi peran saksi dalam memastikan transparansi dan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan 27 November 2024.
LUWU TIMUR - Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menekankan urgensi peran saksi dalam memastikan transparansi dan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan 27 November 2024.
Pawennari menyoroti prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, kehadiran saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) menjadi kunci legitimasi apakah proses tersebut berjalan secara terbuka atau tidak.
"Kehadiran saksi sangat penting dan sangat urgen dalam tahapan pemungutan suara. Mereka adalah elemen vital untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai sengketa hasil pemilu kerap disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan atau kurang maksimalnya peran saksi pasangan calon dalam tahapan pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, saksi diharapkan dapat mengamati dan memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berjalan dengan baik.
“Peran saksi semakin signifikan karena mereka diberikan hak untuk menyatakan keberatan jika menemukan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Keberatan tersebut akan dicatat oleh KPPS menggunakan formulir keberatan saksi yang disediakan KPU,” tambahnya.
Selain saksi, pengawas TPS juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban proses di TPS. Pawennari optimis bahwa jika peran saksi dan pengawasan di TPS dapat dimaksimalkan, maka potensi konflik pada proses rekapitulasi berjenjang bisa diminimalisir.
Kegiatan pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Luwu Timur Rachman Atja, serta Komisioner KPU Luwu Timur Ilhamuddin Alkadry. Peserta yang hadir adalah saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur nomor urut 1, 2, dan 3.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para saksi dapat memahami tanggung jawabnya serta berkontribusi dalam menciptakan proses pemilihan yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika proses di TPS terlaksana dengan baik, maka kita bisa meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari," pungkas Pawennari.
Pelatihan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Luwu Timur dalam mendorong sinergi antara penyelenggara, pengawas, dan peserta pemilihan demi mewujudkan pilkada yang berintegritas.
Pawennari menyoroti prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, kehadiran saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) menjadi kunci legitimasi apakah proses tersebut berjalan secara terbuka atau tidak.
"Kehadiran saksi sangat penting dan sangat urgen dalam tahapan pemungutan suara. Mereka adalah elemen vital untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai sengketa hasil pemilu kerap disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan atau kurang maksimalnya peran saksi pasangan calon dalam tahapan pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, saksi diharapkan dapat mengamati dan memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berjalan dengan baik.
“Peran saksi semakin signifikan karena mereka diberikan hak untuk menyatakan keberatan jika menemukan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Keberatan tersebut akan dicatat oleh KPPS menggunakan formulir keberatan saksi yang disediakan KPU,” tambahnya.
Selain saksi, pengawas TPS juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban proses di TPS. Pawennari optimis bahwa jika peran saksi dan pengawasan di TPS dapat dimaksimalkan, maka potensi konflik pada proses rekapitulasi berjenjang bisa diminimalisir.
Kegiatan pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Luwu Timur Rachman Atja, serta Komisioner KPU Luwu Timur Ilhamuddin Alkadry. Peserta yang hadir adalah saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur nomor urut 1, 2, dan 3.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para saksi dapat memahami tanggung jawabnya serta berkontribusi dalam menciptakan proses pemilihan yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika proses di TPS terlaksana dengan baik, maka kita bisa meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari," pungkas Pawennari.
Pelatihan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Luwu Timur dalam mendorong sinergi antara penyelenggara, pengawas, dan peserta pemilihan demi mewujudkan pilkada yang berintegritas.
(UMI)
Berita Terkait

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Rabu, 11 Jun 2025 14:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

NH, TP dan IAS Konsolidasi Pengurus DPD II Jelang Musda Golkar Sulsel
2

Kembali Mesra Jelang Musda Golkar Sulsel, NH Doakan yang Terbaik untuk TP
3

SPIDI Maros Wisuda 133 Santriwati, Cetak 400 Prestasi Dalam Setahun
4

Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
5

Tahap Pertama Pembangunan Stadion Sudiang Diguyur Anggaran Rp650 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

NH, TP dan IAS Konsolidasi Pengurus DPD II Jelang Musda Golkar Sulsel
2

Kembali Mesra Jelang Musda Golkar Sulsel, NH Doakan yang Terbaik untuk TP
3

SPIDI Maros Wisuda 133 Santriwati, Cetak 400 Prestasi Dalam Setahun
4

Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
5

Tahap Pertama Pembangunan Stadion Sudiang Diguyur Anggaran Rp650 Miliar